Bengkulu (ANTARA News) - Amandemen Kelima UUD 1945 akan dilakukan secara konprehenship, tidak saja hanya pada pasal 22D yang mengatur kewenangan DPD, tapi juga pasal-pasal lain yang dinilai perlu penyempurnaan, kata Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso. "Ada banyak pasal yang perlu penyempurnaan di luar pasal 22D, di antaranya masalah bentuk pemerintahan yang saat ini tidak jelas," katanya di Bengkulu, Minggu. Saat ini Indonesia disebut-sebut menganut sistem pemerintahan presidensial, namun dalam pelaksanannya masih juga ada `bau-bau` parlementer. Ia mencontohkan, dalam pengangkatan duta besar, pada negara presidensial sepenuhnya merupakan hak presiden, tapi di Indonesia harus mendapat persetujuan DPR. "Masih banyak hal lainnya, karena itu kita sepakat Amandemen Kelima dilakukan secara komprehenship, dan diharapkan hasilnya bisa berlaku hingga 20-50 tahun ke depan, sehingga tidak lagi terlalu sering dilakukan perubahan," kata anggota DPD asal pemilihan Provinsi Bengkulu itu. Amandemen UUD 1945 memang merupakan usul inisitif dari DPD, namun kini sudah mendapat dukungan luas, baik dari kalangan politisi Senayan (DPR), kalangan intelektual, daerah bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun telah memberikan dukungannya. Menurut dia, beberapa fraksi di DPR seperti PKB, PKS, PDS dan kini Partai Demokrat menjadi pendukung dari amandemen itu. Usulan tersebut juga didukung 29 gubernru, 101 bupati, 91 walikota, 25 DPRD serta 8.279 unsur lain-lain (camat, tokoh, perguruan tinggi, LSM dan Ormas). Presiden SBY telah memberikan sinyal dukungannya, hal itu disampaikan dalam sidang parpiurna khusus DPD tanggal 23 Agustus 2007, mengenai pembentukan Komisi/Panitia Nasional yang bertugas menelaah sistem ketatanegaraan, pemerintahan dan pranata hukum, yang tentunya harus direalisasikan melalui amandemen UUD. Sebagai tindak lanjutnya, telah dilakukan pertemuan dengan presiden di Istana Negara pasa 25 Januari 2008 dan disepakati untuk segera memulai pengkajian dari sistem ketatanegaraan, pemerintahan dan pranata hukum itu. "Pengkajiannya masalah ama akan dilakukan mulai 2008, sehingga diharapkan paska Pemilu 2009 tata kelola dan penyelenggaraan negara sudah menggunakan konstitusi hasil perubahan kelima," ujarnya. Terkait amandemen pasal 22D, menurut dia, itu sangat diperlukan agar DPD yang merupakan perwakilan daerah memiliki kewenangan lebih luas sehingga dalam memperjuangkan aspirasi daerah dan masyarkat yang diwakilinya lebih optimal.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008