Kasus perampasan barawal dari cekcok antara dua kelompok pemotor

Jakarta (ANTARA) - Aparat Polsek Kelapa Gading membekuk lima orang pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di daerah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta utara pada Kamis (27/6) lalu.

Dua antara diantara lima pelaku curas tersebut diketahui masih berada di bawah umur. Keduanya yakni RA (16) dan AM (15). Sedangkan tiga tersangka lainnya berinisial MW, MI, dan RM berusia dewasa.

Baca juga: Polisi ringkus pelaku begal motor bersenjata tajam

Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Jerrold Kumontoy mengatakan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut berawal dari cekcok antara dua kelompok bermotor.

"Mereka saling bersaing menggeber motor dan kelompok motor korban sengaja mondar mandir di depan kelompok tersangka. Kelompok tersangka yang merasa dilirik akhirnya menyerbu kelompok korban," ujar Jerrold dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa.

Dijelaskan Jerrold, saat menyerbu kelompok korban salah satu tersangka membawa senjata tajam jenis sabit yang rencananya akan digunakan untuk membacok korban.

Baca juga: Polisi tangkap enam pelajar perampas sepeda motor

Sontak kelompok korban langsung membubarkan diri. Namun di sana ada satu buah motor yang tertinggal.

Motor tersebut diambil oleh tersangka MI dan saat diambil mereka langsung menuju Cilincing dan di dalam motor itu juga ada handphone.

Korban kemudian melapor ke Polsek Kelapa Gading dan berdasarkan keterangan korban dan ciri-ciri pelaku yang diberikan korban, Unit Resmob Polsek Kelapa Gading berhasil mengidentifikasi pelaku dan membekuk kelima pelaku.

Handphohe korban diketahui sudah dijual oleh tersangka AM kepada tersangka AR. Sedangkan uangnya digunakan untuk membeli minuman beralkohol.

Sedangkan sepeda motor korban yang berjenis Honda Beat warna hitam bernomor polisi F 6380 OS berhasil diamankan petugas dan untuk sementara ditahan polisi sebagai barang bukti.

Selain lima tersangka di atas polisi juga masih memburu dua tersangka lain yang berinisial P dan A yang hingga kini masih buron.

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun," tutupnya.

Baca juga: Penghipnotis perampas motor Bekasi ditangkap

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019