Kerugian perusahaan mencapai Rp500 jutaJakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengamankan sepasang suami istri yang terlibat kasus penggelapan satu unit truk trailer senilai sekitar Rp500 juta.
Baca juga: Polisi dalami kasus penggelapan Dirut PT KBN terkait Pelabuhan Marunda
Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Jerrold Kumontoy mengatakan keduanya bekerja di salah satu pool truk trailer di kawasan Kelapa Gading. NK (41) bekerja sebagai sopir truk, sedangkan istrinya TSM (44) bekerja sebagai kernet truk.
Jerrold menjelaskan, kasus itu berawal pada 25 November 2018 lalu, saat itu keduanya ditugaskan kedua tersangka ini diperintahkan oleh perusahaan untuk mengirim barang ke daerah Cikande, Tangerang.
Baca juga: Polres Singkawang ungkap penggelapan 81 mobil rental
Perusahaan tempat mereka bekerja kemudian akan meminta mengantar barang berupa besi ulir ke daerah Pekanbaru, Riau. Namun ternyata truk tersebut tidak kembali setelah mengantar barang dari Tangerang. Korban yang curiga truknya telah dibawa kabur kemudian langsung melaporkan ke Polsek Kelapa Gading.
"Mobil truk tronton ini harusnya dikembalikan ke perusahaan tempat mereka bekerja, tapi tersangka ini membawa ke daerah Prabumulih di Palembang untuk kemudian dijual terpisah," ujar Kompol Jerrold dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa.
Setelah dilakukan penyelidikan selama enam bulan, kedua tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu (23/6) di daerah Prabumulih, Palembang oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang bekerja sama dengan kepolisian setempat.
Baca juga: Kapitra Ampera konfirmasi rekannya ditangkap PMJ dugaan penipuan
Jerrold menambahkan, truk yang dibawa kabur kedua pelaku merupakan milik PT Multi Utama Transindo. Atas kejadian tersebut, korban atau perusahaan yang melapor mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.
"Kerugian sebenarnya itu Rp500 juta, namun hasil penjualan itu sekitar Rp50 juta," tutur Jerrold.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019