Banda Aceh (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa tiga pejabat Kementerian Kelautan Perikanan RI terkait dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar di Kota Sabang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, selain tiga pejabat KKP, penyidik juga memeriksa seorang seorang karyawan PT Surveyor terkait kasus tersebut.
"Tiga pejabat KKP dan seorang karyawan PT Surveyor diperiksa dalam kapasitas saksi. Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh belum menetapkan tersangka, kendati kasusnya sudah masuk tahap penyidikan," kata Munawal.
Empat orang yang diperiksa tersebut yakni Slamet Soebjakto, pejabat KPA Satuan Kerja Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Nurlaela selaku Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Muaz yang juga anggota tim pelaksana pengadaan percontohan budi daya lepas pantai pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Serta Airien Aswari karyawan PT Surveyor Indonesia.
Munawal menjelaskan, ada pengadaan budi daya lepas pantai di Kota Sabang berupa keramba jaring apung pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017 dengan pagu Rp50 miliar.
Pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar lebih. Namun, perusahaan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan 100 persen sesuai kontrak.
Dalam penyelidikan, terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen. Total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.
"Temuan lainnya, keramba jaring apung dirakit pada Januari 2018. Sedangkan pada 29 Desember 2017, perusahaan telah menerima pembayaran Rp40,8 miliar," demikian Munawal.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019