Jayapura (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardianto menyatakan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sampai kini masih menghadapi permasalahan dan tantangan cukup besar. Hal itu disampaikan Mendagri dalam Pembukaaan Rapat Kerja Bupati dan Walikota se-Papua dengan tema "Inovasi dan Terobosan untuk Papua Baru" di Gedung Sasana Krida, Jayapura, Sabtu. Sejumlah tantangan itu, menurut Mendagri diantaranya adalah pembangunan yang belum merata, jumlah penduduk miskin dan pengangguran yang cukup tinggi, kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan infrastruktur yang jauh dari harapan. "Iklim investasi juga belum kondulsif dan masih lambatnya penyelesaian penyusunan Perda Provinsi maupun Perda Khusus yang merupakan amanah dari UU Nomor 21/2001," katanya. Mendagri mengatakan tantangan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tersebut hendaknya menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan seluruh jajaran pemerintahan daerah di wilayah Papua. Untuk dapat merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi di lapangan, maka perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. "Depdagri akan segera mengharmonisasikan instrumen (aspek, fokus, dan indikator kinerja), yang dapat digunakan untuk evaluasi Provinsi di Papua," katanya. PP Nomor 6/2008 menjelaskan bahwa evaluasi bagi daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus maka penilaian terhadap aspek-aspek evaluasi dilakukan dengan mempertimbangan keistimewaan dan kekhususan daerah yang bersangkutan. Pelaksanaan Otsus Papua merupakan suatu kebijakan yang bernilai strategis dalam rangka peningkatan pelayanan dan akselerasi pembangunan serta pemberdayaan seluruh rakyat Provinsi Papua. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antarprovinsi untuk berkiprah secara nyata di wilayahnya sebagai pelaku sekaligus sasaran pembangunan. Kewenangan dalam kerangka Otsus mencakup kewenangan untuk mengatur pemanfaatan kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat Papua, memberdayakan potensi perekonomian, sosial dan budaya serta meningkatkan peran masyarakat Papua melalui wakil-wakilnya dalam perumusan kebijakan daerah, juga strategi pembangunan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008