Yogyakarta (ANTARA News) - Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) di Kota Yogyakarta masih cukup tinggi terbukti selama 2007 tercatat ada 79 kasus baik fisik maupun tekanan lainnya. "Kasus kekerasan terhadap PRT di Kota Yogyakarta ternyata masih memprihatinkan, dari data pengaduan yang kami terima ada sekitar 79 kasus, belum lagi yang melapor," kata R Endang pengurus Rumput Cut Njak Dien Yogyakarta, LSM yang bergerak pada advokasi PRT," Sabtu. Menurut dia, kasus kekerasan tersebut ada yang berupa fisik seperti pemukulan atau penyiksaan, tidak diberi makan yang layak maupun kerja tanpa ada batasan jam yang pasti. "Sedangkan kekerasan nonfisik juga sering dialami PRT, seperti gaji tidak dibayarkan sampai beberapa bulan, gaji dipotong dengan alasan tidak jelas serta tidak ada hari libur," katanya. Ia mengatakan, saat ini posisi PRT masih sangat lemah dan mereka masih dianggap sebagai `budak` yang dapat diperlakukan semena-mena bahkan terkadang di luar batas kemanusiaan. "Budaya masyarakat yang masih menganggap PRT sebagai masyarakat kelas bawah menjadikan posisi PRT selalu dalam tekanan, padahal mereka adalah pekerja rumah tangga yang tidak ada bedanya dengan pegawai yang butuh kesejahteraan dan libur," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, dengan kondisi ini maka sangat mendesak untuk segera diwujudkan Undang-undang Perlindungan PRT maupun Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan PRT. "Selama ini tidak aturan yang jelas mengenai posisi PRT termasuk hak-hak mereka. Mereka juga tenaga kerja tetapi tidak diatur dalam UU tenaga kerja. Untuk itu perwujudan UU Perlindungan PRT sudah sangat mendesak," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008