Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan membongkar penipuan berkedok biro jasa Surat Tanda Nomor Bermotor (STNK) di Baturaja dengan menangkap dua pelaku yaitu MS (48) dan RFB (29) warga setempat pada Minggu (30/6) petang.
"Setelah beberapa hari kami melakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (30/6)," Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasubag Humas, AKP Rahmad Haji di Baturaja, Selasa.
Baca juga: Kronologi penusukan yang tewaskan satu orang di Pantai Ancol
Baca juga: Polisi tetapkan SM tersangka penistaan agama
Dia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah menggelapkan BPKB mobil milik Imam Syafei, warga Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
BPKB mobil korban BG 1245 FJ yang dititipkan kepada pelaku untuk mengurus perpanjangan pajak ini, digadaikan kedua tersangka di leasing Mandiri Tunas Finance Cabang Baturaja sebesar Rp250 juta.
Menurut dia, dalam melakukan aksinya pelaku diduga bersekongkol dengan oknum petugas leasing pembiayaan tersebut untuk mencairkan dana pinjaman.
"Kasus penipuan ini sekarang sedang kami dalami guna menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya," kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU dan dijerat pasal 372 KUHPidana atau 378 KUHAPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Polisi imbau warga bentengi diri dari pengungsi Afghanistan
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019