Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menanggapi pencekalan yang diperintahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap besannya Aulia Pohan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa, saat mendampingi Presiden menghadiri turnamen golf enjoy Jakarta Astro Indonesia Open 2008 di Cengkareng, Sabtu, mengatakan ia belum membicarakan masalah pencekalan itu kepada Presiden. "Saya belum membicarakan masalah itu," ujar Hatta singkat sambil memasuki mobil dinasnya. Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM atas permintaan KPK sejak 13 Februari 2008 mencekal Aulia Pohan yang sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Permintaan pencekalan itu diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Depkumham pada 8 Februari 2008. Selain Aulia Pohan, KPK juga meminta pencekalan terhadap 16 orang lain yang terlibat dalam kasus aliran dana BI, di antaranya mantan deputi gubernur BI Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan dua mantan Gubernur BI yaitu Soedrajad Djiwandono dan Sjahril Sabirin. Sebelumnya, juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng menyatakan Presiden mempersilakan KPK untuk memeriksa siapa pun yang terlibat kasus aliran dana BI, termasuk besannya sendiri yang saat itu menjabat deputi gubernur BI. Aulia Pohan hadir dan menandatangani keputusan rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003 yang menyetujui pencairan serta penggunaan dana YPPI. Oleh Rapat Dewan Gubernur BI, Aulia juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) yang dibentuk guna mengelola dan menatausahakan dana YPPI yang pada akhirnya mengalir sampai ke DPR dan diduga juga sampai ke penegak hukum.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008