"Namun realitasnya, sampai saat ini masih terjadi kebocoran data pribadi, misalnya melalui nomor telepon seluler," kata Supiadin Aries Saputra, pada diskusi "Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: DPR terus tunggu pemerintah serahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Menurut Supiadin, melalui nomor telepon seluler banyak orang menerima kiriman pesan singkat (SMS) yang menawarkan pinjaman uang, produk jasa, sampai mengarah ke transaksi perbankan. "Bahkan ada kiriman SMS dari negara lain yang menawarkan sesuatu. Ini menunjukkan data pribadi WNI terbuka," katanya.
Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, perlindungan data pribadi sangat penting bagi WNI, terutama terkait dengan data perbankan, karena dapat merugikan orang yang menjadi korban secara finansial.
Supiadin juga mencontohkan, saat menjelang pemilu, banyak penyebaran informasi hoaks melalui media sosial yang terkait dengan pribadi tokoh. "Hal ini tentunya merugikan pribadi tokoh yang diisukan dalam informasi hoaks," katanya.
Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi bakal lesatkan ekonomi digital
Menurut Supiadin, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo, berupaya melindungi data pribadi dengan menambahkan nomor identitas kependudukan (NIK) pada saat registrasi nomor telepon seluler. "Nomor telepon seluler ini juga menjadi syarat pada saat registrasi media sosial, seperti facebook, twitter, dan instagram," katanya.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Sukamta, menambahkan, data pribadi rawan dicuri dan disalahgunakan oknum, terutama di dunia maya atau digital.
Menurut Sukamta, penyebaran nomor telepon seluler harus disikapi secara hati-hati, karena melalui nomor telepon seluler dapat dilacak posisinya maupun data pribadi lainnya.
Baca juga: AFTECH tegaskan pentingnya UU untuk perlindungan keamanan data pribadi
Guna melindungi data pribadi WNI, menurut dia, Pemerintah telah mengusulkan pembuatan aturan perundang-undangan data pribadi. "Pemerintah juga sudah mendaftarkan RUU Perlindungan Data Pribadi dan sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas di DPR RI tahun 2016. Namun, sampai saat ini, Pemerintah belum menyerahkan RUU Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Menurut Sukamta, Pemerintah sampai saat ini belum menyerahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, karena di Pemerintah sendiri kesepakatan pemahaman yang sama di antara institusi terkait di pemerintahan. "DPR RI masih terus menunggu Pemerintah menyerahkan RUU Perlindungan Data Terkait," katanya.
Politisi PKS ini menambahkan, Pemerintah masih memiliki kewajiban menyerahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR RI dan DPR RI masih menunggu sampai akhir periode tugasnya pada September 2019.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019