Padahal berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2016 pasal 2 menegaskan adanya jaminan kerja sebesar 1 persen di perusahaan swasta dan 2 persen pada lingkup pemerintahan bagi penyandang disabilitas

Makassar (ANTARA) - Sebuah diskusi yang mempertemukan organisasi penyandang disabilitas menyimpulkan bahwa penyandang disabilitas sampai saat ini masih mengalami diskriminasi, utamanya dalam hal pemenuhan kebutuhan kerja.

Padahal berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2016 pasal 2 menegaskan adanya jaminan kerja sebesar 1 persen di perusahaan swasta dan 2 persen pada lingkup pemerintahan bagi penyandang disabilitas.

Simpulan tersebut terungkap pada diskusi yang mempertemukan organisasi penyandang disabilitas seperti Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP), beberapa divisi HRD (human resources departement) perusahaan swasta dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar di Kantor Disnaker Makassar, Jalan AP Pettarani, Selasa.

Pada kesempatan tersebut, beberapa penyandang disabilitas menyampaikan keluhannya dalam mengakses pekerjaan di dunia kerja, bukan hanya pada lingkup swasta namun juga pada lingkup pemerintahan.

Ada tiga keluhan yang disampaikan, seperti keragaman persyaratan dunia kerja bagi kaum disabilitas, informasi pekerjaan dan pemenuhan hak bagi kaum disabilitas yang mengalami kecelakaan kerja.

Menggunakan bahasa isyarat, seorang tuna daksa, Yogi menyampaikan dirinya pernah menyetor surat lamaran pekerjaan kepada perusahaan retail besar yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA), namun dua tahun menunggu, ia tidak kunjung menerima panggilan kerja.

"Saya titipkan di pos satpam setelah melihat kalau ada pembukaan lowongan kerja dan sampai sekarang tidak ada respons," katanya melalui juru bahasa.

Bukan itu saja, beberapa di antaranya mengeluhkan batasan umur yang menjadi persyaratan utama dalam sebuah industri atau perusahaan.

Hal ini kemudian mendapat respon luar biasa dari pihak HR Alfamart, Syahrul yang juga hadir pada diskusi itu. Dia langsung memberi ruang kepada Yogi untuk datang memenuhi panggilan wawancara di kantornya.

Bahkan Syahrul mengemukakan akan "melanggar" persyaratan nasional terkait usia untuk memenuhi persyaratan UU, dengan mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas di kantornya dengan alasan terbatasnya SDM untuk memenuhi kuota tersebut.

Sementara, Kepala Bidang Penempatan Tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Makassar, Heny Rulianti Masnawi meminta agar divisi HRD bisa lebih memerhatikan kesetaraan, tidak serta menjustifikasi tanpa terlebih dahulu melihat kompetensi setiap orang khususnya penyandang disabilitas.

"Rekan-rekan HRD kiranya bersedia melihat kompetensi terlebih dahulu, jangan segera menjustifikasi sehingga ada diskriminasi. Kesetaraan harus lebih diperhatikan," katanya.

Bersamaan dengan itu, ia juga meminta agar para penyandang disabilitas meningkatkan kompetensi, berani mengeksplore diri sendiri sebab menurutnya perusahaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi.

Baca juga: BKN janjikan tidak ada diskriminasi penyandang disabilitas

Baca juga: Pers penting untuk bongkar diskriminasi pekerjaan disabilitas

Baca juga: Menristek Dikti: tak ada diskriminasi mahasiswa disabilitas

Baca juga: Legislator: tidak ada diskriminasi kerja bagi disabilitas

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019