Ternate (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) membekuk seorang kurir dan juga pengedar setelah menerima paket ganja asal Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka adalah sopir angkot yang juga kurir bernama Rifan (Ifan) 27 tahun, warga Kelurahan Fitu, Ternate yang ditangkap pada hari Minggu saat menerima paket ganja seberat kurang lebih 1 kilogram dari Medan, Sumatera Utara lewat jasa ekspedisi JNE Ternate," kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Drs Edi Swasono, MM di Ternate, Selasa.
Tersangka dikenakan pasal berlapis 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman denda Rp10 miliar dan penjara 20 Tahun.
Baca juga: 24 tersangka jaringan narkoba ditangkap di Malut
Baca juga: Polda Metro gagalkan pengiriman 225 kilogram ganja via ekspedisi
Baca juga: Polres Manokwari amankan 0,5 kg ganja dikirim dari PNG
Dari penangkapan ini, BNNP Malut telah menyelamatkan 6000 orang jika dianalogikan 1 kilogram ganja dipilah menjadi 1.200 linting. Sementara satu linting ganja dapat digunakan 4-5 penguna.
Sementara itu di Kelurahan Jati Perumnas Kota Ternate, pada Jumat, Tim Pemberantasan BNNP Malut juga menahan seorang ASN Pemprov Maluku Utara karena kedapatan mengkonsumsi sabu.
Tersangka Ahmad Yani (Yani) 48 tahun, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,57 gram beserta perangkat alat hisapnya. Tersangka dikenakan Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Kedua tersangka kini dalam proses penyidikan BNNP Malut untuk mengungkap jaringan pengedarnya.
Edi didampingi Kabag Umum dan Plt. Kasie Penyidikan BNNP Malut berpesan agar media menyampaikan kepada masyarakat korban narkoba yang ingin sehat agar datang ke BNNP karena statusnya adalah pasien yang ingin disembuhkan dan dijamin tidak akan dipidanakan.
Langkah BNNP selanjutnya terhadap maraknya peredaran narkoba di Maluku Utara adalah memutus peredaran narkoba dengan membentuk Taskforce Airport dan Seaport Interdiksi, yang anggotanya terdiri dari institusi yang berwewenang, antara lain Polda Malut, Bea Cukai, Bandara dan KSOP termasuk BNNP Malut untuk pengamanan di bandara dan pelabuhan laut.
Menurut kepala BNNP, disamping upaya pencegahan masuknya narkoba hal ini dilakukan juga untuk penegakan hukum utamanya melalui jasa transportasi dan jasa ekspedisi.
Selain itu BNNP juga memiliki tim cyber untuk memburu pelaku pengedar narkoba menyikapi perkembangan digital dari peredaran narkoba.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019