Jakarta, 15 Februari 2008 (ANTARA) - Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 208/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Alam di Unit Manjemen dalam rangka Pengelolaan Hutan Secara Lestari, maka sekurang-kurangnya 3 tahun sekali, kepada setiap pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dilakukan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL) oleh Lembaga Penilai Independen (LPI) Mampu. Pada tahun 2007 lalu, telah dilakukan penilaian kinerja PHAPL terhadap 40 (empat puluh) unit IUPHHK, dengan hasil 19 unit memperoleh sertifikat Mandatory PHAPL dengan predikat Baik dan Sedang, sedangkan 21 unit lainnya memperoleh nilai Buruk dan Sangat Buruk. Pemegang IUPHHK Hutan Alam yang mendapat sertifikat dengan predikat Baik sebanyak 7 perusahaan yaitu: 1). PT. Kemakmuran Berkah Timber (Prov. Kaltim), 2). PT. Kaltim Hutama (Prov. Papua Barat), 3). PT. Ratah Timber (Prov. Kaltim), 4). PT. Wana Kencana Sejati (Prov. Maluku Utara), 5). PT. Rodamas Timber (Prov. Kaltim), 6). PT. Hutan Mulia (Prov. Kalteng), 7). PT. Dwima Jaya Utama (Prov. Kalteng). Pemegang IUPHHK Hutan Alam yang mendapat sertifikat dengan predikat Sedang sebanyak 12 perusahaan yaitu : 1). PT. Barito Nusantara Indah (Prov. Kaltim), 2). PT. Diadyani Timber (Prov. Papua), 3). PT. Taiwi Unit I (Prov. Maluku Utara), 4). PT. Wukirasari (Prov. Papua Barat), 5). PT. Inhutani II Sub Unit Malinau (Prov. Kaltim), 6). KUD Beringin Mulya (Prov. Kaltim), 7). PT. Sari Bumi Kusuma Blok Delang (Prov. Kalteng), 8). PT. ICTI Kayan Hutani (Prov. Kaltim), 9). PT. Meranti Sakti Indonesia II (Prov. Kaltim), 10). PT. Nusa Niwe Indah (Prov. Maluku Utara) 11). PT. Batasan (Prov. Papua), 12). PT. Inhutani I Unit Mamuju (Prov. Sulawesi Barat). Kepada Unit Manajemen yang telah mendapat sertifikat PHAPL Mandatory diberi insentif berupa Rencana Kerja Tahunan dengan Jatah Tebang sesuai kemampuan riilnya serta pelayanan dalam perizinan peralatan eksploitasi. Terhadap IUPHHK yang tidak mendapat sertifikat karena dinilai Buruk dan Sangat Buruk maka diberikan peringatan untuk meningkatkan kinerja PHAPLnya dan kepada Unit Manajemen yang bersangkutan diwajibkan membuat action plan peningkatan kinerja PHAPLnya. Action Plan ini akan dipantau terus oleh Dephut, Dinas Kehutanan Propinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten setempat dan BP2HP. Sertifikat PHAPL Mandatory adalah verifikasi yang dilakukan oleh pihak kedua yakni Pemerintah yang bersifat wajib. Keberhasilan pengelolaan hutan lestari dicerminkan dengan kinerja pengelolaan hutan yang diukur dengan kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari yang dibuktikan dengan sertifikat pengelolaan hutan lestari oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Penilai Independen. Sejak tahun 2002 s/d 2006 telah dilakukan Penilaian Kinerja PHAPL Mandatory terhadap 103 unit, sebanyak 55 unit telah memperoleh sertifikat dengan nilai peringkat Sangat Baik, Baik, dan Sedang. Pada tahun 2008 direncanakan akan dilakukan penilaian kinerja PHAPL Mandatory sebanyak 61 unit. Kepada pemegang IUPHHK yang akan dinilai tahun 2008, diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk dinilai oleh LPI Mampu dengan mencermati kembali kriteria indikator. Terutama kepada IUPHHK yang akan dinilai untuk tahap II agar dapat mempersiapkan diri lebih baik dan berupaya untuk meningkatkan nilai kinerjanya, mengingat biaya berasal dari perusahaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008