Jakarta (ANTARA News) - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan mengajukan persoalan divestasi sahamnya ke arbitrase internasional sebelum batas waktu 22 Februari 2008. Senior Vice President and Chief Financial Officer Newmont Mining Corporation (NMC) Russell Ball di Jakarta, Jumat mengatakan, langkah arbitrase tersebut akan diambil jika sampai mendekati batas 22 Februari, persoalan divestasi tidak juga mencapai titik temu. "Tapi, kami akan terus berusaha menyelesaikan semua persoalan dalam beberapa hari ini, sehingga tidak diperlukan arbitrase," lanjutnya. NMC merupakan salah satu pemegang saham asing NNT yang akan didivestasikan kepada peserta Indonesia. Menurut Ball, jika telah diajukan arbitrase, maka pemerintah tidak bisa memutus kontrak karya NNT. Dalam surat lalai yang dikeluarkan Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring pada 11 Februari lalu disebutkan, pemerintah akan memutus kontrak karya NNT jika sampai 22 Februari belum juga menyelesaikan divestasi sahamnya. Ball juga mengatakan, langkah arbitrase tersebut merupakan upaya NNT memenuhi kepentingan pemegang saham. "Tidak ada pilihan lain. Tapi, arbitrase ini bukanlah peperangan, hanya melihat siapa yang benar dan siapa yang salah," katanya. Namun, meskipun menempuh langkah arbitrase, menurut Ball, Newmont tetap akan melanjutkan negosiasi divestasi ke Pemda NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat. Pada kesempatan tersebut, Newmont juga menyatakan keberatannya dengan alasan lalai karena melanggar kewajiban divestasi sesuai kontrak karya. Menurut Ball, dalam kontrak karya, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan batas waktu penyelesaian divestasi. "Pasal 24 kontrak karya hanya menyebutkan batas waktu penawaran divestasi dan itu sudah kami penuhi. Kontrak karya sama sekali tidak menyebutkan batas waktu penyelesaian divestasi," ujarnya. Ia juga mengungkapkan, pemerintah telah menerapkan standar ganda dalam penyelesaian divestasi perusahaan tambang. "Dalam kasus divestasi KPC (PT Kaltim Prima Coal), pemerintah tidak menetapkan batas waktu, sementara kami dikenakan batas waktu. Kenapa KPC juga tidak didefault karena tidak mencapai target divestasi," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008