Jakarta (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) segera melimpahkan memori banding atas putusan majelis hakim dalam perkara gugatan terhadap sejumlah pihak, terkait luapan lumpur Lapindo. Kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya di Jakarta, Jumat, mengatakan memori banding sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dapat dilimpahkan dalam waktu dekat. "Mungkin empat hari lagi," katanya ketika ditanya kapan memori banding akan dilimpahkan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggugat Lapindo dan sejumlah pihak lain karena dianggap bertanggung jawab atas luapan lumpur yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Pihak lain yang juga digugat adalah PT Energi Mega Persada, PT Pan Asia, PT Kalila Pan Enterprise, PT Santos Brantas, Presiden RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BP Migas, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Sidoarjo. Memori banding akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT Lapindo Brantas tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus semburan lumpur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Majelis hakim yang diketuai Wahjono dengan didampingi Aswan Nurcahyo dan I Ketut Manika menyatakan para tergugat tidak dapat dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum karena semburan lumpur adalah fenomena alam. Menurut majelis, saksi dan ahli yang diajukan Walhi tidak bisa menjelaskan penyebab semburan lumpur, apalagi menyatakan bahwa semburan disebabkan kesalahan prosedur operasional Lapindo Brantas. "Ahli tidak bisa menjelaskan penyebab semburan lumpur," kata hakim anggota I Ketut Manika. Selain itu, katanya, keterangan saksi dan ahli dari Walhi tidak diperkuat dengan bukti-bukti kuat, seperti surat otentik. Sementara itu, menurut majelis, saksi dan ahli yang diajukan Lapindo dan tergugat lainnya menegaskan bahwa semburan lumpur adalah murni fenomena alam. Saksi dan ahli dari tergugat dinilai memberikan keterangan yang jelas tentang fenomena alam tersebut. Selain itu, tergugat juga dinilai bisa menghadirkan alat bukti yang kuat. "Terjadinya semburan lumpur adalah fenomena alam, bukan kesalahan tergugat," kata Ketut Manika. Hakim Ketua Wahjono menegaskan, gugatan Walhi harus ditolak karena Lapindo dan tergugat lainnya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008