Batam (ANTARA News) - Sidang nakhoda pengangkut 83.000 unit telepon seluler (ponsel) senilai Rp60 miliar dan kerugian negara diperkirakan Rp7 miliar, akan dilakukan di Pengadilan Negeri Batam. Pengadilannya akan dalihkan ke Batam sebagai tempat kejadian/penangkapan/perkara (locus delicti), kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai ((BC) Kepulauan Riau, Jusuf Indarto, di Batam, Jumat. Nakhoda TAT bersama dua awak kapalnya telah dititipkan di Rumah Tahanan Batam, setelah pada awal Februari gugatan praperadilan atas penangkapannya dinyatakan menang oleh PN Tanjung Balai Karimun. "Sebagai pelaksanaan putusan praperadilan, ketiga orang itu keluar dari rutan di Tanjung Balai, tetapi tak berapa lama kami tangkap kembali dengan pasal penyelundupan," kata Jusuf. Menurut Kakanwil BC Kepri Jusuf Indarto, ketiga tersangka menang dipraperadilan sebab hakim berpendapat surat penangkapannya baru diterima dari BC setelah tiga hari. "Padahal, menurut aturan kepabeanan yang kami pegang, tidak ada limit waktu," kata Jusuf, didamping Kabid Penindakan BC Kepri Saefullah Nasution. Ia membantah, penangkapan oleh kapal patroli BC Kepri dan BC Batam pada awal Januari 2008 berlangsung di perairan internasional ataupun di perairan Singapura ketika kapal dalam perjalanan ke Malaysia. "Kami punya data titik koordinat. Kapal dengan muatannya jelas sedang menuju Batam dan ditangkap di perairan dekat Pulau Belakang Padang Batam," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008