Palembang (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8.000 gram/8 kg atau menyelamatkan 54 ribu masyarakat dari mengonsumsi barang terlarang itu.
Peredaran narkoba itu digagalkan setelah petugas meringkus dua tersangka terduga bandar sabu AM (42) warga Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan MS (50) warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, di Palembang, Senin.
Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba pada Jumat (21/6) di kawasan Jalan Ki Merogan, Kecamatan Kertapati Kota Palembang dengan barang bukti awalnya sabu seberat 4.000 gram.
Baca juga: Polisi ungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba di Bukittinggi
Baca juga: Pelaku pengguna sabu-sabu seberat 1,63 gram ditangkap polisi
Baca juga: Kejari Depok musnahkan 10 senjata api
Kemudian hasil pengembangan kasus tersebut, pada Sabtu (22/6) lakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka di kawasan Jalan Abikusno Lorong Karya, Kecamatan Kertapati dengan hasil diperoleh kembali barang bukti sabu sebanyak empat paket besar dengan berat 4.000 gram.
Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dalam kemasan teh China bertuliskan Guanyinwang, satu unit sepeda motor dengan nopol BG 4249 AAY, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bisnis narang terlarang itu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan, kedua tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup.
Sanksi hukum terhadap tersangka pengedar narkoba dikenakan semaksimalkan mungkin untuk memberikan efek jera dan peringatan bagi masyarakat untuk tidak tergiur menjalani bisnis barang terlarang itu, kata Irjen Firli.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019