Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri tak akan turut campur dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Maluku Utara. Hal itu dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto kepada wartawan di Kantor Kepresidenan Jakarta, Jumat. "Depdagri tidak turun tangan soal Maluku Utara, sekarang hanya akan mencermati saja," katanya. Menurut dia semua telah terkendali sehingga tidak ada masalah lagi sekalipun memang ada sejumlah aksi unjuk rasa. "Jadi kita tinggal tunggu saja, tidak ada masalah. Itu kan urusan mereka, saya sampaikan bahwa kita Depdagri akan mencermati dan melakukan langkah sesuai dengan sistem hukum yang berlaku," ujarnya. Saat ditanya lebih lanjut mengenai perbedaan penghitungan ia berkata, "kita tidak ingin gegabah untuk langsung menyatakan protes dan juga menolak". Awal pekan ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan meminta semua pihak menghormati putusan MA atas sengketa Pilkada Gubernur Maluku Utara dan menghentikan silang pendapat yang hingga saat ini masih berlangsung. Ia menambahkan, dengan kondisi seperti itu, tidak benar kalau masih ada yang mau membantah putusan hakim."Mestinya tidak ada ruang untuk (putusan) masih disengketakan," katanya. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyatakan penghitungan suara ulang Pilkada Gubernur Maluku Utara di tiga kecamatan yaitu Ibu Selatan, Joilolo, dan Sahu Timur yang dilakukan di Jakarta, Senin (11/2), oleh KPU Malut illegal karena dua orang anggota KPU Malut yang menghitung telah diberhentikan sementara. Pada Senin siang itu, KPU Provinsi Maluku Utara mengadakan penghitungan ulang suara di tiga kecamatan yaitu Ibu Selatan, Sahu Timur dan Jailolo. Menurut Ketua KPU Provinsi Maluku Utara yang dinonaktifkan, M. Rahmi Husein, penghitungan ulang sah dilakukan karena MA telah membatalkan keputusan KPU. Selain itu, KPU keputusan untuk menonaktifkannya dan Nurbaya dibatalkan oleh MA. Ia juga menegaskan penghitungan ulang dilakukan atas nama KPU Provinsi Maluku Utara. Sementara itu, hasil penghitungan ulang yang dilakukan Rahmi dan Nurbaya (keduanya diberhentikan sementara), pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani memperoleh 6.265 suara, Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo 7.352 suara, pasangan Anthony Charles Sunaryo-Amien Drakel 5.582 suara dan pasangan Irvan Eddyson T-Ati Achmad memperoleh suara 1.945. Pada 16 November 2007 KPU Provinsi Maluku Utara menyatakan pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku Utara. Keputusan KPU Provinsi ini dinilai tidak sah oleh KPU pusat. Untuk itu, KPU pusat mengambil alih dan melakukan penghitungan ulang dan hasilnya pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Namun, pada 22 Januari 2008, MA menyatakan keputusan KPU yang melakukan rekapitulasi ulang serta mengambil alih penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah Maluku Utara yang berlangsung pada 3 November 2007. MA menyatakan SK KPU Nomor 152/SK/KPU/2007 tentang Penghitungan Rekapitulasi Suara beserta keputusan derivatif yaitu SK Nomor 158/SK/KPU/2007 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, dibatalkan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008