Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan dua wanita yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sebanyak 500 gram dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kedua wanita penyelundup sabu-sabu setengah kilogram tersebut berinisial MY (29) dan MA (22) warga Kota Pontianak, saat ditangkap tidak melakukan perlawanan sama sekali, kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, di Palangka Raya, Senin.
"Petugas BNNP Kalteng menangkap kedua wanita tersebut di Jalan Jendral Sudirman Kilometer 75, Kabupaten Seruyan, provinsi setempat pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 01.30 WIB tanpa ada perlawanan sedikit pun," ujarnya.
Dia mengatakan, penangkapan dua perempuan asal Pontianak tersebut sudah cukup lama diintai, sehingga pada saat penangkapan petugas langsung menemukan lima bungkus sabu-sabu yang rencananya akan dibagikan di sejumlah wilayah di Provinsi Kalteng.
Baca juga: BNNP Kalteng musnahkan sabu senilai Rp2 miliar dari lima tersangka
Lilik mengatakan hasil penggalian petugas, ternyata kedua perempuan tersebut merupakan bandar sekaligus kurir sabu-sabu, sehingga barang sebanyak itu rencananya akan dikirim kepada seorang bandar sabu-sabu yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Kedua pelaku yang ditangkap karena kepemilikan sabu-sabu seberat setengah kilogram itu, kini sudah mendekam di rumah tahanan BNNP Kalteng Jalan Tangka Siang Palangka Raya," kata dia lagi.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, untuk membongkar mana saja jaringan mereka yang selama ini berada di 13 kabupaten satu kota di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila.
"Dengan tangkapan ini, anggota saya masih terus melakukan penyidikan serta mengembangkan terhadap kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu-sabu sebanyak itu," katanya lagi.
Pada 2019, BNNP Kalteng sudah berhasil menyita sabu-sabu dari 18 tersangka sebanyak 3,3 kilogram. Untuk tangkapan yang terakhir ini petugas juga masih mencari jaringan yang terlibat dalam pengiriman sabu-sabu seberat setengah kilogram yang berasal dari Kota Pontianak.
"Selama ini kami sudah mengamankan sekitar 3,3 gram lebih sabu-sabu dari tersangka yang berhasil kami tangkap selama enam bulan di 2019," demikian Lilik.
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019