Yenti, di Jakarta, Senin, menjelaskan perlu lembaga-lembaga seperti BNPT, BIN, BNN, Polri dan Kejaksaan untuk memberi masukan dan mengawasi pansel terhadap kandidat yang berpotensi melanggar hukum selama menjalankan proses seleksi.
Hal itu dikarenakan pengalaman pansel KPK pada 2015 yang merasa kecolongan, karena satu kandidat terpilih dari 48 capim yang terseleksi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca juga: Seleksi capim KPK dinilai momentum tepat bersih-bersih
"Kita juga tidak mau kecolongan seperti yang lalu. Sudah sampai tahap akhir, ternyata satu menjadi tersangka oleh Bareskrim. Itu sudah jalan agak jauh, kan ada sesuatu yang mubazir," ujar Yenti.
Yenti mengatakan jika segala persyaratan administratif pendaftaran capim sudah terpenuhi, pansel KPK akan mengumumkan kandidat capim pada 11 Juli 2019.
"Lembaga-lembaga yang kita minta bantuan sudah bisa untuk memantau. Semua boleh memberi masukan secara terbuka. Silakan kalau mempunyai data, mempunyai bukti-bukti yang sebutkan lolos, ternyata terindikasi," ujar Yenti.
Hingga H-3 pendaftaran capim KPK 2019-2023, sebanyak 93 orang yang sudah mendaftar. Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019