"Kalau kami itu sesuai fakta persidangan bukan ditambah kurang tapi kami semuanya, saksi penangkapan pun kita masukkan dalam pledoi tersebut, tapi kenapa JPU hanya memasukkan saksi penangkap saja," ucap Firman usai persidangan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin.
Baca juga: Jaksa tolak pledoi Steve Emmanuel
Firman mengatakan, dalam nota pembelaan yang disampaikan, pihaknya memasukkan semua keterangan saksi, baik saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dinilai meringankan, maupun saksi penangkap dari pihak kepolisian yang dianggap memberatkan.
Dalam persidangan pada Kamis (23/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Amrita Devi, selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Steve menyarankan agar aktor berusia 35 tahun itu menjalani rehabilitasi.
Amrita berpendapat bahwa Steve bisa saja mengalami gangguan efek narkotika lainnya apabila tak menjalani rehabilitasi.
Namun dalam replik yang dibacakan oleh JPU Rinaldy Restayuda, kata Firman, keterangan saksi yang dimasukkan dalam replik hanya saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Steve. Firman menilai saksi penangkap tersebut jelas memberatkan klienn
"Dari situ saja berarti KPU mencari pembenaran keterangan saksi yang terberat buat Steve, ini kan tidak fair. Kalau kami kan semua dimasukkan dari saksi penangkap, saksi JPU, sampai saksinya kami kita masukkan semua. Mereka tidak, memasukkan hanya tiga saksi penangkap saja, tidak fair," kata Firman.
Firman menambahkan, apabila JPU memasukkan keterangan dari semua saksi selama persidangan, dirinya yakin Steve akan mendapat hukuman yang lebih ringan.
Baca juga: Steve Emmanuel tegaskan kokain 92,04 gram bukan miliknya
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba aktor Steve Emmanuel.
"Setelah kami membaca dan meneliti serta mempelajari keberatan-keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Steve Emmanuel, maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pledoi bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti," ujar JPU Rinaldy Restayuda dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (1/7)
Menurut Rinaldy, dalam fakta-fakta yang tersaji di persidangan, baik barang bukti maupun pernyataan saksi-saksi, Steve secara sah dan meyakinkan dinilai telah terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019