"MK, mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Papua, ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Febri, KPK pada pekan lalu juga telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk perkara tersebut.
"Diduga negara dirugikan Rp40,9 miliar," ucap Febri.
Baca juga: Delapan perkara korupsi di Papua yang ditangani KPK
Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (28/6) juga telah menahan seorang tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui (DM).
David ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK.
KPK telah menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada bulan Februari 2017.
Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mikael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus pengguna anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait dengan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar.
Pemenang tender adalah PT BEP yang berkantor pusat di Jakarta.
Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua, PT BEP beralamat di Jalan Binyamin Sueb Blok A5 B.10 Rukan Grand Palace No. A17 Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pagu anggaran adalah senilai Rp89.530.250.000,00 dengan harga penawaran PT BEP sebesar Rp86,89 miliar untuk jalan sepanjang 24 kilometer. Tender diikuti 16 perusahaan.
Baca juga: KPK tahan tersangka kasus korupsi pembangunan jalan Kemiri-Depapre
Sementara itu, David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.
Atas perbuatannya, David Manibui disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019