Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI, Hamka Yamdu, bungkam setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR, Kamis malam. Nama Hamka Yamdu sering disebut sebagai salah satu pihak yang menerima uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dari pejabat BI, yang kemudian disebarkan kepada sejumlah anggota DPR. Akhirnya dia memenuhi panggilan KPK, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali. Hamka keluar dari gedung KPK pada pukul 21.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan lebih tujuh jam. Dia tidak memberi keterangan apa pun kepada wartawan. Mantan anggota Komisi IX DPR itu langsung masuk ke mobil Nisan bernomor polisi B 8562 MM. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. BPK menduga uang sebesar Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang juga disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008