Memang benar hari ini KPPU sudah panggil Dirut Garuda. Dugaan pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi, seseorang atau pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi dalam hal ini Ari rangkap jabatan.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelaskan bahwa pemanggilan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara bersifat personal atau pribadi.
"Memang benar hari ini KPPU sudah panggil Dirut Garuda. Dugaan pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi, seseorang atau pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi dalam hal ini Ari rangkap jabatan," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih di Kantor KPPU Jakarta, Senin.
Menurut Guntur, proses investigasi sedang berlangsung, masih dalam proses, dan akan diselesaikan secepatnya.
Ia menjelaskan Ari sendiri sudah mengakui adanya rangkap jabatan.
Sementara itu, Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara memberikan pernyataan bahwa proses rangkap jabatan sudah melalui prosedur aturan yang berlaku.
"Kami sudah berikan keterangan pemeriksaan terkait dugaan rangkap jabatan. Kami sampaikan semua intinya rangkap jabatan ini sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," kata Ari.
Menurutnya, rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan menyelamatkan aset negara dan posisi rangkap ini sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami perkara dugaan kartel yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat di jasa penerbangan atau airlines khususnya setelah penempatan jajaran direksi PT Garuda Indonesia di Sriwijaya Air.
Penempatan jajarannya pada posisi direksi di maskapai penerbangan lainnya selain PT Garuda Indonesia adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat, menurut KPPU.
Dia menyatakan dugaan pelanggaran itu terjadi karena PT Garuda Indonesia tidak menyerahkan surat pemberitahuan atas kesepakatan bersama atau merger antara dua perusahaan jasa penerbangan tersebut hingga waktu yang ditentukan undang-undang telah berakhir.
Baca juga: KPPU dalami rangkap jabatan direksi Garuda di Sriwijaya
Alasan mengapa penelitian masuk ke ranah jabatan karena rangkap jabatan merupakan indikasi adanya persaingan yang tidak sehat.
KPPU menuturkan melalui rangkap jabatan tersebut, bisa saja terjadi kompromi antardireksi untuk menaikkan tarif tiket pesawat termasuk kargo.
Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama dan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha.
Selain itu, alasan lainnya adalah berpotensi menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Jika hasil penelitian KPPU mampu membuktikan ada pelanggaran pada rangkap jabatan perorangan tersebut, bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp25 miliar.
Baca juga: Garuda akan patuhi keputusan Kemenkeu-OJK
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019