Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kasus televisi berlangganan Astro yang diduga melanggar UU No.5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monolopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Wakil Ketua KPPU Tresna P Soemardi usai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama-sama dengan anggota KPPU lainnya di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya baru memulai pemeriksaan atas kasus tersebut. "Sekarang kita baru start pemeriksaannya, semua terlapor kita panggil termasuk saksi-saksi untuk mendapatkan data dan informasi terkait kasus itu," ujarnya. Ia menjelaskan informasi penting terkait kasus itu antara lain kontrak antara ESPN dengan Star yang kemudian melangsungkan kontrak dengan Astro Malaysia serta akhirnya Astro Indonesia. "Semua informasi itu harus kita dapatkan. Baru dari situ kita bisa memastikan apakah ada pelanggaran atas aturan anti persaingan," kata Tresna. Sementara itu untuk target penyelesaian kasus tersebut, Tresna menyatakan ada sejumlah prosedur baku yang harus dilakukan sejak pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, sidang majelis hingga pembacaan putusan. "Jadi semua itu ada tahapannya, kita harus jalankan," paparnya. Sebelumnya, pada 20 November, Komisi IV DPR (membidangi perdagangan) saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan sejumlah pengelola antara lain Indovision, Telkom Vision, Indosat dan Kabelvision, meminta KPPU menindaklanjuti dugaan praktek persaingan tak sehat pada industri televisi berlangganan di Indonesia. Pada 14 September 2007, tiga operator televisi berlangganan yaitu Indovision, Telkomvision dan IM2 melaporkan PT Direct Vision, operator TV berlangganan Astro kepada KPPU karena diduga melakukan monopoli siaran Liga Inggris di Indonesia. "Kami yaitu Indovision, Telkomvision dan IM2 telah mengirimkan surat kepada KPPU untuk meminta KPPU meneliti dan mengevaluasi mengenai pemberian hak siar atau `broadcasting right` untuk Liga Inggris kepada salah satu TV berlangganan di Indonesia," kata Dirut Indovision, Rudy Tanoesudibyo. Rudy juga menyanggah pemberitaan bahwa proses tender hak siar Liga Inggris telah melalui proses lelang dengan mengundang dan dihadiri oleh mereka tiga operator tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008