Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Pajak (DJP) tetap menargetkan penyelesaian penyidikan kasus penggelapan pajak di Asian Agri pada Maret 2008 ini. "Target kita waktu itu memang Maret dan sekarang juga masih tetap Maret 2008," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Pusat DJP Jakarta, Kamis. Menurut Darmin, hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih ada di pihaknya dan belum ada pelimpahan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan. "Memang hari ini banyak sekali pihak yang mendesak agar penyidikan kasus tersebut segera diselesaikan untuk kemudian diproses ke penuntutan. Namun penyidikan terhadap kasus ini di DJP melibatkan banyak sekali dokumen dan paling tidak tiga tim," katanya. Ia menyebutkan, berbagai informasi itu harus dipelajari sehingga keputusan atau hasil penyidikannya mencerminkan aspek keadilan. "Aneh kalau kita diminta segera menyelesaikan dengan adil tapi belum selesai menyelidiki berbagai dokumen yang ada. Jadi memang belum selesai tapi targetnya tetap Maret," katanya. Sementara itu Direktur Penyidikan dan Investigasi DJP, M. Tjiptardjo menjelaskan, pihaknya melakukan penyidikan atas kasus itu dengan koordinasi pihak kejaksaan agar pemberkasannya sempurna. Pihaknya juga sudah memanggil pemilik perusahaan ST sebanyak dua kali dan tidak pernah hadir. Bahkan pemanggilan ditujukan ke tiga alamat sekaligus yaitu kantor, rumah, dan alamat di Singapura. Namun yang bersangkutan tak pernah hadir. DJP akan memanggil lagi yang bersangkutan untuk yang ketiga kalinya. Jika tidak juga datang akan dipanggil secara paksa, dan jika mangkir juga akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya sejumlah pihak menilai penanganan kasus penggelapan pajak Asian Agri berlarut-larut sehingga dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sejak pertengahan 2007, Dirjen Pajak membongkar kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan milik konglomerat ST. Kerugian negara disebut-sebut sekitar Rp1,34 triliun. Ada kemungkinan angka itu meningkat karena Ditjen Pajak masih meneliti lebih dari 1.000 dokumen yang disita. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008