Jakarta (ANTARA News) - Pengenaan pajak final reksadana, yang disepakati Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, bakal menghambat minat investasi, kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Irmansyah. Pasalnya, menurut dia di Jakarta, Kamis, jika reksadana dikenai pajak, maka akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri reksadana yang saat ini sudah kondusif. "Kita berharap pajak itu tidak ada. Pengenaan pajak final tersebut tidak mendorong bahkan merupakan langkah mundur bagi industri reksa dana di Indonesia," ujarnya. Menurut dia, investor akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di pasar modal, dan akan berdampak terahadap penurunan minat investor. Erry menilai, reksadana merupakan salah satu intrumen investasi jangka panjang di pasar modal yang sangat baik guna menggerakkan roda perekonomian. Untuk itu dia meminta agar pajak final reksa dana ditiadakan. "Dulu kan tidak ada, kenapa sekarang diadakan?," katanya menambahkan. Pemerintah dan Panitia Kerja DPR dalam rapat tertutupnya sepakat mengenakan pajak final dalam industri reksadana per 1 Januari 2009, dan meskipun besaran tarif belum ditentukan, tetapi tarif PPh final yang diusulkan senilai 0,05 persen, serta diberlakukan ketika investor melakukan penjualan (redemption) terhadap produk reksadananya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008