Makassar (ANTARA) - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani memastikan proses Koordinasi dan Supervisi Daerah (Korsupda) yang dilakukan KPK pada 1 hingga 5 Juli 2019 di daerah itu akan berjalan lancar.
"KPK adalah mitra dalam pendampingan, supervisi yang sedang berjalan saat ini kita pastikan berjalan lancar," kata Sekprov Sulsel Abdul Hayat di Makassar, Senin.
Baca juga: KPK lakukan Korsupda di Sulsel awal Juli
Ia menjelaskan, Korsupda yang dilakukan KPK sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di lingkup Pemprov Sulsel. "Saya kira sangat membantu, karena tujuan kita adalah pemerintahan yang bersih," ujarnya.
Koordinator dan Supervisor Pencegahan (Korsupgah) Wilayah II KPK RI Adlinsyah M Nasution, mengungkapkan, Korsupda yang dilakukan di Sulsel terkait pengawasan atas anggaran, perencanaan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan pemberdayaan Aparat Pengawas Interen Pemerintahan (APIP).
"Ada dua tema yang berusaha kami dorong, yang pertama adalah optimalisasi penerimaan daerah dan kedua adalah persoalan asset daerah," jelas Choki, sapaan akrab Adlinsyah M Nasution
Saat ini, lanjut dia, KPK tengah melakukan monitoring bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. "Di luar itu, kita juga merekomendasikan hal-hal yang menurut kami perlu dilakukan oleh Inspektorat," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah merekomendasikan Inspektorat untuk memeriksa enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terindikasi melakukan pelanggaran. Enam OPD tersebut adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, serta Sekretariat Dewan.
"Kemarin sudah ada rekomendasi untuk Dinas Perhubungan dan adanya perjalanan dinas fiktif di Biro Umum, termasuk ada beberapa SKPD yang laporannya sedang dibuat," sebut Choki.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR secara rinci menyebutkan, selain Dinas Perhubungan dan Biro Umum yang masuk rekomendasi untuk diperiksa, Inspektorat Sulsel juga tengah melakukan supervisi atas Kabupaten Soppeng terkait mark-up belanja incinerator, serta Kabupaten Wajo terkait adanya pungutan liar dalam penerbitan IMB.
"Di Inspektorat kabupaten yang langsung turun, kita yang mensupervisi mereka. Semua akan kita laporkan, dari enam OPD tambah dua OPD tadi. Biro Umum sudah dieksekusi, tinggal Dinas Perhubungan," tegas Salim.
Baca juga: Gubernur ingatkan ASN bahwa Pemprov Sulsel sudah kerja sama KPK
Baca juga: KPK dorong Pemprov Sulsel optimalkan pendapatan daerah
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019