Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil kegiatan KKP bekerjasama dengan berbagai pihak terkait menggelar operasi gabungan pengawasan dan penegakan hukum terkait larangan menggunakan alat tangkap “trawl” di perairan laut di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Mukomuko usulkan beragam alat tangkap pengganti trawl
Pihak Kementerian bekerjasama dengan berbagai pihak terkait yakni petugas dinas kelautan dan perikanan provinsi dan kabupaten, polisi air dan udara, petugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP).
Pihak KKP bersama dengan berbagai pihak terkait menemukan sebanyak tujuh kapal pengguna “trawl” yang berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Desa Pasar Sebelah dan dari Kecamatan Teramang Jaya beroperasi di perairan laut di daerah ini.
“Pihak KKP tidak menangkap nelayan dan menertibkan tujuh kapal pengguna trawl ini tetapi memberikan pembinaan dan meminta kepada nelayan untuk tidak menangkap ikan menggunakan trawl,” ujarnya.
Setelah ini, ia mengatakan, pemerintah pusat melalui KKP yang akan melakukan tindakan tegas berupa penertiban semua alat tangkap trawl milik nelayan baik dari dan luar daerah ini.
Tim gabungan KKP ini setelah melakukan pembinaan terhadap nelayan yang menangkap ikan menggunakan trawl, KKP akan operasi lagi untuk menertibkan alat tangkap melanggar aturan tersebut.
Ia menargetkan, tim gabungan KKP bersama dengan kepolisian daerah setempat kembali melakukan operasi penertiban alat tangkap trawl milik nelayan setempat pada bulan Agustus tahun ini.
Setelah ini penindakan terhadap pelaku perusak lingkungan di perairan laut tidak lagi di daerah tetapi di Kepolisian Daerah Bengkulu.***1***
Baca juga: Bengkulu akan selesaikan masalah pukat harimau usai pemilu
Baca juga: Nelayan kedapatan gunakan mini trawl akan diproses hukum
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019