Jakarta (ANTARA News) - Cendekiawan Muslim Prof Dr Azyumardi Azra menilai, peraturan yang menjamin dasar-dasar kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia sudah banyak, namun tidak dilengkapi adanya konsistensi penegakan hukum sehingga kekerasan terhadap penganut agama atau aliran tertentu masih terjadi. "Masalahnya saya kira tidak adanya konsistensi dari penegak hukum. Apalagi kalau kasus terjadinya tindak kekerasan terhadap kelompok tertentu dilakukan oleh massa, aparat keamanan sering bersikap tidak peduli atau takut pada tekanan massa," katanya di Jakarta, Kamis. Pernyataan tersebut disampaikan usai acara pembukaan seminar tertutup bidang hukum bertema "Jaminan Perlindungan Hukum dan HAM untuk kebebasan beragama dan beribadah" yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Acara tersebut dibuka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto. Menurut Azyumardi, sering sekali kelompok yang melakukan kekerasan itu bergerak secara massal kemudian aparat kepolisian khawatir dengan dampaknya yang lebih luas sehingga kemudian membiarkan terjadinya peristiwa kekerasan itu. Padahal, katanya, kalau kejahatan dilakukan oleh massa dalam jumlah besar maka seharusnya pemimpinnya yang diproses secara hukum. "Jadi saya kira aktor intelektual di balik pengerahan massa untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap kelompok beragama tersebut harus diproses secara hukum," kata Azyumardi yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu. Di sisi lain, Azyumardi juga mengakui adanya persoalan masyarakat yang kini sedang mengalami kegoncangan dan disorientasi sosial akibat banyaknya pengangguran dan kemiskinan, sehingga mudah marah dan emosional. "Jadi kalau ada provokator, pemimpin atau aktor intelektualnya, maka masyarakat dengan mudah bergerak," katanya. Untuk mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan itu, lanjutnya, perlu jangka waktu menengah dan jangka panjang. "Tetapi dalam jangka pendek harus dengan penegakan hukum. Kalau hukum ditegakkan secara tegas, saya kira kasus kekerasan terhadap kelompok-kelompok yang berbeda itu bisa dikurangi," katanya.Sementara itu, Mendagri Mardiyanto selaku pembicara kunci dalam acara pembukaan seminar itu mengatakan, melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, pihaknya telah menginstruksikan para kepala daerah untuk membentuk Forum Komunikasi Antarumat Beragama di daerah masing-masing. "Tetapi satu kegiatan atau produk yang dihasilkan oleh institusi pemerintah untuk hal yang terkait kemasyarakatan memang tidak mudah," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008