Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Agung Laksono, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, menegaskan, pihaknya telah memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada obligor BLBI mana pun, termasuk jika yang bersangkutan itu ternyata kader partai berlambang pohon beringin tersebut.
Ia mengatakan itu kepada pers, terkait adanya dugaan beberapa nama obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ternyata merupakan kader, bahkan sempat menjadi fungsionaris nasional dari Partai Golkar, di antaranya Fadel Muhammad (kini Gubernur Gorontalo) dan Marimutu Sinivasan (pengusaha industri otomotif dan tekstil).
Malahan, dari daftar yang tertera pada jawaban pemerintah terhadap interpelasi DPR RI soal BLBI, nama Fadel Muhammad dan Marimutu Sinivasan masuk dalam kategori obligor tidak kooperatif.
Dari catatan pemerintah itu, Fadel Muhammad belum sepeser pun mengembalikan pinjamannya sebesar Rp88 miliar, begitu juga halnya Marimutu Sinivasan dengan angka nominal berbeda.
"Saya akan membaca itu. Kami dalami lebih lanjut, jangan-jangan sudah diselesaikan. Mungkin ada beda info dan masukan yang berbeda. Itu yang akan kami dalami. Namun seperti selama ini, kami tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan seperti itu. Bagi kader Partai Golkar yang terlibat menjadi obligor BLBI, saya pastikan Partai Golkar tidak akan memberikan bantuan hukum," tandas Agung Laksono.
Akan tetapi, bagi Agung Laksono dkk di DPP Partai Golkar, kasus BLBI ini tergolong masalah serius.
"Khusus di DPR RI, kami tidak mungkin main-main dalam masalah ini. Karena ini ini bagian dari tugas pengawasan legislatif. Kasus BLBI merupakan masalah bangsa yang punya dampak berat terhadap kondisi finansial dan fiskal Indonesia," ungkap politisi yang juga Ketua DPR RI ini.
Menjawab pertanyaan, Agung Laksono menambahkan, soal sudah selesai atau tidaknya interpelasi DPR RI terhadap kasus BLBI ini, pihaknya masih menunggu pendapat atau pandangan dari fraksi-fraksi.
"Ini sepenuhnya kami serahkan kepada fraksi. Tidak ada batasan waktu. Kalau tidak ada tanggapan hingga akhir periode, maka sesuai tata tertib, ya dianggap selesai," ujar anggota legislatif dari daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta ini.
Kesimpulannya, lanjut Agung Laksono, tentu menunggu dari fraksi-fraksi.
"Tetapi intinya, obligor dan pihak-pihak yang harus menyelesaikan, harus secepatnya menyelesaikan tanggungannya, karena punya dampak yang cukup berat bagi negara," tandas Agung Laksono lagi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008