Jakarta (ANTARA News) - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan siap membawa persoalan divestasi sahamnya ke arbitrase internasional jika tidak terwujud keinginan pimpinan perusahaan itu untuk bertemu pejabat Departemen ESDM guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Sikap NNT itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Presiden Direktur NNT Patrick Hickey ke Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Simon Sembiring, yang salinannya diperoleh wartawan di Jakarta, Rabu. Surat bernomor 217/PD-PH/NNT/II/2008 tertanggal 12 Februari 2008 itu menyebutkan pernyataan lalai yang disertai ancaman akan diakhirinya kontrak karya bukanlah penyelesaian terbaik bagi NNT maupun pemerintah. "NNT dan para pemegang saham asing tidak pernah menghindari kewajibannya melakukan divestasi berdasarkan kontrak karya. Namun, memang terdapat permasalahan dan perbedaan persepsi dalam proses divestasi tersebut," kata Hickey dalam suratnya. Proses divestasi, menurut dia, juga telah mengalami beberapa kemajuan yang antara lain ditandai dengan ditandatanganinya penjualan dua persen saham NNT ke Kabupaten Sumbawa. Karenanya, NNT menyayangkan sikap pemerintah yang serta merta mengeluarkan pernyataan lalai. "Kami telah dengan sungguh-sungguh berusaha mencari jalan keluar yang sebaik-baiknya agar permasalahan dan perbedaan tersebut tidak bermuara pada penyelesaian arbitrase sebagaimana yang dimungkinkan dalam pasal 21 kontrak karya," ujar Hickey lagi dalam suratnya. Ia pun meminta waktu bertemu dengan Simon Sembiring guna menyelesaikan permasalahan divestasi tersebut sebelum Kamis (14/2). Apabila pertemuan itu tidak terwujud, lanjut Hickey, NNT tidak mempunyai pilihan lain kecuali melindungi hak dan kepentingan para pemegang saham dengan mengambil langkah sesuai pasal 21 kontrak karya. Pasal 21 kontrak karya merujuk isi surat itu adalah penyelesaian secara arbitrase. Selain Dirjen, Hickey dalam surat lainnya bernomor 218/PD-PH/NNT/II/2008 tertanggal 13 Februari 2008, juga menyatakan keinginannya bertemu dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro untuk menyelesaikan permasalahan divestasi tersebut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008