Jakarta (ANTARA News) - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) merasa yakin tidak melanggar kontrak karya sehingga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penerbitan surat lalai (default). Juru bicara NNT Rubi Purnomo di Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa pada hari ini, Newmont mengirimkan surat resmi kepada Menteri ESDM dan Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi sebagai tanggapan atas dikeluarkannya surat pernyataan lalai (default) pada 11 Februari 2008. "Surat tersebut intinya menyatakan bahwa perusahaan tidak melanggar kontrak karya, sehingga surat pernyataan lalai tidak seharusnya dikeluarkan," katanya. Dalam surat tersebut juga dijelaskan kemajuan proses divestasi yang dicapai, keberhasilan perundingan, dan komitmen Newmont merampungkan divestasi saham sesuai kontrak karya. Surat Newmont tersebut berisi pula keinginan pemegang saham asing bertemu dengan Menteri ESDM dan Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM. Rubi juga mengatakan, meski tidak sependapat dengan batas waktu sampai 22 Februari 2008, namun pemegang saham asing akan terus menyelesaikan divestasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Provinsi NTB. Newmont meminta kedua pemda segera memberi jawaban atas penawaran terakhir yang disampaikan tertanggal 30 November 2007. "Kami minta Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat sesegera mungkin memberikan tanggapan, mengingat tenggat waktu (yang sempit)," sebutnya. Newmont juga menanggapi secara serius tuduhan tidak berdasar yang dinyatakan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi mengenai telah terjadinya pelanggaran American Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). "Berkenaan dengan tuduhan isu seputar US Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) yang dilayangkan pejabat senior pemerintah Indonesia, M Lutfi, Ketua BKPM, Newmont menanggapi isu tersebut secara serius," kata Rubi. Newmont juga menilai tuduhan tersebut mengherankan karena perusahaan sangat mengetahui kewajibannya berdasarkan FCPA. "Kami memiliki program pelatihan antikorupsi yang komprehensif bagi seluruh karyawan yang menerapkan standar melebihi ketentuan hukum," ujarnya. Newmont juga telah menandatangani Partnering Against Corruption Initiative (PACI), sebuah inisiatif industri yang dirancang menaikkan standar antikorupsi di seluruh industri dan memberikan kontribusi bagi tata kelola yang baik. Inisiatif tersebut disponsori Economic Forum yang bermitra dengan dengan Transparency International dan the Basel Institute on Governance. "Kami yakin para karyawan memahami kewajibannya berdasarkan FCPA dan PACI serta akan mematuhi kewajiban-kewajiban baik dalam praktek bisnis sehari-hari maupun divestasi khususnya," kata Rubi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008