Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Bun Bunan Hutapea, Rabu malam, memilih bungkam setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana BI ke anggota DPR.
Bun Bunan meninggalkan gedung KPK pada pukul 20.15 WIB, setelah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam oleh penyidik KPK.
Meski diperiksa dalam waktu yang cukup lama, Bun Bunan tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada sejumlah wartawan yang langsung mengerumuninya sesaat setelah keluar dari pintu gedung KPK.
"Sebaiknya saya tidak menjawab," kata Bun Bunan yang saat itu mengenakan jas warna hitam.
Selebihnya, Bun Bunan hanya berkali-kali mengucapkan kata "maaf" sambil menuju mobil yang akan membawanya meninggalkan KPK.
Pria berkacamata itu tidak menjelaskan kenapa dirinya memilih diam untuk kasus yang menarik perhatian banyak orang tersebut.
Sikap bungkam juga dilakukan oleh pejabat di Direktorat Hukum BI, Roswita Roza. Perempuan paruh baya itu meninggalkan gedung KPK pada pukul 19.50 WIB, sebelum Bun Bunan keluar.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan. Aulia sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus dana BI. Selama pemeriksaan itu pula, Aulia selalu bungkam kepada wartawan.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari.
Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.
Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka.
Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.
Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008