Surabaya (ANTARA News) - DepkumHAM memberikan batas waktu hingga 27 Pebruari 2008 bagi partai-partai politik baru yang ingin mendaftarkan diri mengikuti Pemilu 2009 mendatang."Verifikasi terhadap parpol dilakukan di Jakarta. Saat ini yang terdaftar sudah seratus partai politik, namun yang sudah memenuhi persyaratan atau lolos verifikasi baru dua," ujar Direktur Tata Negara DepkumHAM, Aidir Amin Daud, di Surabaya, Rabu, dalam Forum Komunikasi dan Konsultasi Bagi Fungsionaris Parpol/Ormas dan Bakesbang Kabupaten/Kota se-Jatim. Aidir mengatakan tidak ada syarat-syarat yang dipersulit dalam verifikasi partai politik karena kesannya selama ini seolah-olah proses verifikasi dipersulit. "Kami minta kepada teman-teman Kesbang (Bakesbang) di daerah agar tidak mempersulit proses verifikasi partai politik baru di daerahnya masing-masing," katanya. Dia mengatakan bagi pengurus partai politik yang ada di daerah cukup membawa surat keterangan kepengurusan, kemudian Bakesbang memberikan surat keterangan kalau partai tersebut memang benar-benar berdiri di daerah tersebut. "Pengurus harus membawa surat keputusan tentang kepengurusan DPP dan DPW, para camat juga harus bisa memberikan kemudahan keterangan kalau partai tersebut memang sudah ada di daerahnya. Jangan dipersulit," katanya. Aidir mengatakan kepengurusan di tingkat kabupaten minimal harus ada 50 persen perwakilan sedangkan pada tingkat kecamatan minimal 25 persen. "Banyak partai kalau hanya berbadan hukum tidak masalah karena tidak membebani rakyat. Tapi kalau banyak partai yang lolos dan memperoleh bantuan, tentu akan membebani rakyat," katanya. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pimpinan parpol baru seperti Partai Republiku, PKNU, Partai Hanura, PNU, PDI, Partai Bintang Bulan (PBB) dan PKP.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008