Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Polres Metro Bekasi membagikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada warga Kabupaten Bekasi yang hari lahirnya 1 Juli atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara.
"Pemberian dan perpanjangan SIM gratis ini dilakukan besok, bertepatan dengan hari jadi Bhayangkara. Ini merupakan rangkaian perayaan Hut Bhayangkara," kata Kasubag Humas Polres Metro bekasi, AKP Sunardi di Cikarang, Minggu.
Baca juga: Kapolres Bangka berikan SIM C gratis untuk Paskibraka
Baca juga: Polisi tidak bedakan proses pembuatan SIM gratis
Sunardi mengatakan, kegiatan pembagian SIM gratis dilakukan di kantor pelayanan SIM Polres Metro Bekasi dan hanya dilaksanakan selama satu hari saja.
Selain lahir pada 1 Juli, syarat lain bagi para peminat program pelayanan SIM gratis besok adalah memiliki nama yang berkaitan dengan Kepolisian RI.
"Kalau yang namanya berhubungan dengan Kepolisian RI misalnya Catur, Bintara atau lainnya, nanti diseleksi dan dipilih berdasarkan keputusan panitia," ucapnya.
Kemudian warga haruslah berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP elektronik Kabupaten Bekasi, dan lulus ujian teori serta praktik.
Sunardi menyebut, biaya gratis itu hanya untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sementara untuk tes kesehatan dan asuransi ditempuh sesuai prosedur.
Dia melanjutkan, program pemberian SIM gratis ini agar masyarakat Kabupaten Bekasi bisa lebih patuh dan taat dalam berkendara dengan dilengkapi surat izinnya.
"Kita ingin agar warga kabupaten Bekasi taat aturan dalam berkendara dan patuh aturan lalu lintas serta memiliki memiliki SIM. Bagi mereka yang belum bisa mengikuti program SIM gratis ini bisa buat sendiri di Polres Metro Bekasi sesuai prosedur dan tanpa calo, jika pemohon SIM bersungguh-sengguh menjalankan tes dan mengikuti prosedur, maka dipastikan akan lulus," kata Sunardi.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019