Jakarta (ANTARA News) - Hati-hati bagi anda yang suka mengunduh (men-download) material bajakan melalui internet karena pemerintah Inggris tengah "menggodhok" sebuah aturan yang mengharuskan para provider internet mengambil tindakan terhadap para pengunduh file tanpa lisensi yang menggunakan accounts mereka.Tetapi jangan khawatir dulu, karena aturan yang baru memasuki pembahasan awal itu hanya berlaku bagi pengguna dan internet service provider yang ada di Inggris. Akankah diikuti oleh negara lain?.Menurut laporan yang ditulis BBC News, terdapat enam juga orang setahun yang mengunduh file bajakan melalui internet di Inggris.Para perusahaan film dan musik mengatakan, aksi ilegal pengunduhan file di internet telah merugikan mereka dari hilangnya potensi pendapatan hingga jutaan poundsterling. Departemen Kebudayaan, Media, dan Olahraga Inggris mengaku sudah menyebarluaskan draft awal aturan larangan pembajakan online itu kepada para stakeholder (pihak-pihak yang berkepentingan). "Materi dan usulan strategi telah dikembangkan secara signifikan sejak saat itu dan sebuah rancangan komprehensip untuk mendukung perkembangan industri kreatif Inggris akan segara dipublikasikan," kata departemen tersebut."Kami tidak akan berkomentar mengenai bocornya materi dalam dokumen (draft) itu," lanjutnya.Menurut laporan The Times, perusahaan-perusahaan broadband yang tidak mendukung aturan bisa dituntut dan pelanggannya yang secara jelas dicurigai melakukan download secara ilegal bisa diajukan ke pengadilan.Sebagaimana dilaporkan Times, dalam draft itu dinyatakan,"Kami akan bergerak membuat undang-undang yang mengharuskan ISP mengambil tindakan terhadap berbagi file (file sharing) ilegal (melalui internet)."Sementara Asosiasi ISP mengatakan, para internet provider tidak bisa dengan mudah memeriksa atau menyaring setiap paket kiriman yang melalui jaringannya (network). Lebih sulit daripada ketika Kantor Pos membuka setiap amplop yang dikirim oleh pengirimnya.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008