Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kereta angkutan barang sudah sewajarnya tidak melintasi kota, sehingga secepatnya akan dialihkan ke daerah pinggiran atau perdesaan.
"Segera akan dicarikan solusi terbaik agar angkutan barang ini tidak melintas di tengah kota, karena dapat menyebabkan kemacetan yang panjang," kata Menhub, saat berkunjung ke Stasiun KA Tanjungkarang, di Bandarlampung. Minggu
Menurut Menhub, pembangunan jalur shortcut KA dari wilayah Stasiun Tegineneng menjadi solusi utama untuk menjadi jalur kereta api barang yang akan langsung menuju Tarahan.
"Ayo kita bersama-sama mewujudkan jalur kereta barang agar tidak ada lagi kemacetan di tengah kota, karena semakin hari pertumbuhan penduduk semakin tinggi," katanya pula.
Ia mengimbau PT KAI bisa bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mewujudkan angkutan yang aman dan ramah bagi masyarakat luas.
Baca juga: Gubernur Lampung: jalur KA bandara permudah calon penumpang pesawat
Pada kunjungan kerja ke Stasiun KA Tanjungkarang, Menhub juga didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi serta pejabat lainnya.
Sejumlah warga mengapresiasi rencana yang sudah lama untuk memindahkan jalur kereta api terutama pengangkut batu bara, KA batu bara rangkaian panjang (babaranjang).
"Memang sudah semestinya dipindahkan. Setiap kali kereta api babaranjang melintas, bisa menimbulkan kemacetan cukup panjang, lantaran panjang gerbong kereta tersebut," kata Agus, warga Kedaton, Bandarlampung.
Dia mengungkapkan keluhan tersebut, mengingat hampir setiap hari melewati perlintasan kereta api di Jalan Sultan Agung, Bandarlampung. "Bisa lebih dari 10 menit, belum lagi kalau kereta harus perlahan memasuki Stasiun Labuhanratu, harus menunggu lama lagi," kata dia pula.
Warga lainnya, Supriyanto mengapresiasi rencana percepatan pengalihan jalur kereta api keluar kota tersebut. "Saya pernah dengar era Gubernur Lampung Pak Sjachroedin, hal itu telah digagas," kata dia lagi.
Pewarta: Triono Subagyo dan Emir FS
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019