Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, untuk dimintai keterangan dalam kasus aliran dana bank sentral tersebut ke anggota DPR. "Ada rencana untuk meminta keterangan Gubernur BI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu. Burhanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada 25 Januari 2008. Sejak berstatus tersangka, Burhanuddin tidak ditahan dan belum pernah dimintai keterangan oleh KPK. "Kemungkinan minggu depan lah," kata Johan ketika ditanya tentang waktu pemeriksaan Burhanuddin. Meski bisa mendatangi Burhanuddin untuk meminta keterangan, Johan mengatakan kemungkinan tim penyidik KPK akan meminta Burhanuddin datang ke gedung KPK. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008