Jakarta (ANTARA News) - Indonesia sedang mengajukan perluasan wilayah batas landas kontinennya ke PBB di tiga tempat, sebelah barat Aceh, selatan Nusa Tenggara dan utara Papua seluas total minimal 4.884 km2. "Hak memperluas wilayah itu ada dalam Pasal 76 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea)," kata Kepala Pusat Pemetaan Dasar Kelautan dan Kedirgantaraan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Dr Ing Khafid kepada pers di Jakarta, Rabu. Dalam Konvensi Hukum Laut itu suatu negara pantai boleh memperluas wilayah batas landas kontinennya sampai 350 mil laut dari garis pangkal selama tidak terjadi klaim yang sama oleh negara pantai lainnya. Garis pangkal adalah garis yang menghubungkan titik-titik terluar batas suatu negara di mana Indonesia memiliki 183 titik koordinat terluar yang tertuang dalam PP no 38/2002. Alternatif lain negara pantai bisa memperluas batas landas kontinennya sampai 100 mil laut dari garis isobath 2.500 meter, tambahnya. Namun penarikan batas tersebut harus disertai pemenuhan salah satu syarat yakni, jaraknya tak lebih dari 60 mil laut dari kaki lereng landas kontinen atau ketebalan sedimennya tak kurang dari satu persen jaraknya ke kaki lereng landas kontinen. Untuk mengetahui potensi tersebut, pada tahun 2006, Bakosurtanal melakukan survei batas landas kontinen di sebelah barat Aceh dan di sebelah Selatan Nusatenggara dengan menggunakan kapal riset Sonne milik Jerman dan kapal Riset Baruna Jaya VIII milik LIPI. Sedangkan untuk wilayah Utara Papua, Bakosurtanal dan LIPI dengan menggunakan kapal Riset Baruna Jaya-VIII telah melakukan survei pada akhir 2007. Berdasarkan data survei batimetri, magnetik, graviti dan seismik, wilayah sebelah Barat Aceh mempunyai potensi cakupan wilayah sebesar 3.915 km2 (sebesar pulau Madura) untuk disubmisikan ke PBB melalui CLCS (Commission on the Limits of the Continental Shelf). "Dalam hal ini, data seismik untuk menghitung ketebalan sedimen berperan sangat penting dalam menentukan luas wilayah yang berpotensi ini. Saat ini dokumen-dokumen dan data yang diperlukan telah memasuki tahapan finalisasi," katanya. Sedangkan di Selatan Nusa Tenggara terdapat potensi wilayah seluas 969 km2, sehingga data batimetri sangat berperan penting dalam menentukan kaki lereng landas kontinen, tambahnya. Sementara itu, untuk wilayah Utara Papua masih dalam proses kajian untuk dilakukan survei lanjutan pada pertengahan 2008, ujarnya. Penyerahan dokumen submisi akan dilakukan secara terpisah yaitu sebelah barat Aceh pada awal tahun 2008, kemudian wilayah Selatan Nusa Tenggara, dan selanjutnya wilayah Utara Papua sebelum Mei tahun 2009. "Tanggal 13 Mei 2009 adalah batas waktu pengajuan ke PBB, karena itu Bakosurtanal harus segera menyelesaikan survei potensi tersebut," katanya. Khafid mengatakan, Indonesia adalah negara yang telah meratifikasi UNCLOS pada 1984, atau menurut peraturan bagi negara-negara yang meratifikasi UNCLOS sebelum 13 Mei 1999 maka diberi waktu 10 tahun untuk mengajukan hak-haknya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008