Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna mengetahui secara persis kebuntuan proses divestasi 10 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Rabu, mengatakan TPF juga beranggotakan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara. "Kami kirim `fact finding team` untuk melihat secara persis dan jernih apa yang terjadi di lapangan. Kenapa terjadi kemacetan. Apakah karena Newmont atau pemda," katanya. Tim akan bertugas sampai batas akhir penyelesaian divestasi NNT pada 22 Februari 2008. Setelah tim melaporkan hasilnya, lanjut Purnomo, pemerintah baru akan bersikap apakah melakukan pemutusan kontrak karya NNT atau tidak. "Jadi, pemerintah tidak akan gegabah melakukan pemutusan. Kami harus lihat dulu dan berkonsultasi dengan pihak terkait," ujarnya. Penyelidikan TPF dibatasi pada kontrak yang ada, yakni proses divestasi tiga persen saham NNT tahun 2006 ke Kabupaten Sumbawa Barat, dan tujuh persen tahun 2007 ke Propinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Sumbawa. Purnomo juga mengatakan, pihaknya bisa saja memberi perpajangan batas waktu status lalai kepada NNT. "Nanti kita lihat. Sampai sekarang belum ada permintaan dari NNT," katanya. Mengenai adanya kesepakatan Kabupaten Sumbawa membeli dua persen saham NNT, Purnomo mengatakan sesuai kesepakatan dengan ketiga pemda, besaran divestasi mencapai 10 persen. "Kami minta NNT menyelesaikan divestasi 10 persen itu," katanya. Sebelumnya, pada Senin (11/2), pemerintah melalui Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring mengeluarkan status lalai (default) kepada NNT karena belum juga menyelesaikan proses divestasi 10 persen sahamnya. Pemerintah memberi batas waktu sampai 22 Februari 2008 kepada NNT menyelesaikan proses divestasi yakni kesepakatan penjualan saham ke Pemda Kabupaten Sumbawa Barat sebesar tiga persen dan Kabupaten Sumbawa dan Propinsi NTB sebesar tujuh persen. Namun, NNT telah meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penetapan status lalai tersebut. Juru bicara pemegang saham asing NNT Martiono Hadianto mengatakan, status lalai tersebut sebenarnya tidak perlu diterbitkan karena proses divestasi NNT sudah berjalan dengan baik. Hal itu ditunjukkan antara lain dengan ditandatanganinya kesepakatan penjualan dua persen saham NNT dengan Pemda Kabupaten Sumbawa. Bupati Sumbawa Jamaluddin Malik melalui suratnya tertanggal 11 Februari 2008 ke Menteri ESDM juga telah menyatakan sepakat pembelian dua persen saham NNT tersebut. Martiono juga mengatakan, tenggat waktu penyelesaian divestasi yang hanya sampai 22 Februari 2008 adalah sangat pendek, karena kesepakatan dengan Kabupaten Sumbawa saja membutuhkan waktu dua bulan. Sebab, NNT harus memastikan terlindunginya kepentingan pemegang saham dan masyarakat setempat. Sesuai kontrak karya, sebanyak 51 persen saham PT NNT yang dimiliki asing didivestasikan secara bertahap kepada Pemerintah Indonesia. Sebanyak 20 persen di antaranya telah dimiliki pihak Indonesia, yakni PT Pukuafu Indah, sedang 31 persen sisanya didivestasi sebanyak tiga persen tahun 2006, tujuh persen 2007, tujuh persen 2008, tujuh persen 2009, dan tujuh persen 2010.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008