Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemanggilan kepada enam anak Soeharto, yang ditetapkan sebagai ahli waris mantan presiden itu, untuk menghadiri persidangan kasus perdata yang melibatkan almarhum ayah mereka pada 19 Februari mendatang.Sidang perkara perdata Yayasan Beasiswa Supersemar yang melibatkan Soeharto itu akan digelar 19 Februari dengan menghadirkan ahli waris mantan penguasa orde baru tersebut untuk meneruskan kewajiban hukum ayahnya.Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Efran Basjuning, surat panggilan untuk ahli waris Soeharto sudah dikirim hari ini Rabu (13/2)."Tiga hari sebelum digelar sidang pada 19 Februari 2008, surat pemanggilan harus sudah diterima para ahli waris," katanya. Ia menambahkan, dalam waktu tiga hari menjelang pelaksanaan sidang, anak-anak pak Harto tersebut dapat memutuskan kehadirannya dalam persidangan. Dikatakan, jika pemanggilan tersebut tidak dipenuhi keenam anak Soeharto itu, akan dibuat pemanggilan kedua. "Sebaliknya jika anak Soeharto itu, membuat jawaban tertulis. Maka keputusannya ada di majelis hakim sidang," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan melayangkan surat pemanggilan kepada keenam anak mantan Presiden, HM Soeharto, karena tempat tinggalnya berada di wilayah Jakpus, di Jalan Cendana. "Nantinya dari pemanggilan itu akan dibuat berita acaranya yang selanjutnya dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Juru Bicara PN Jakpus, Heru Pranomo, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, pihaknya menunggu surat dari PN Jaksel terkait pemanggilan terhadap keluarga Cendana. Keenam anak mantan penguasa tanah air itu, yakni, Siti Hardiyati Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Soeharto, Hutomo Mandala Putra dan Sri Hutami Endang Adiningsih. Keenam anak Pak Harto tersebut, untuk meneruskan kewajiban hukum ahli waris ayahnya dalam perkara perdata dugaan penyalagunaan dana Yayasan Beasiswa Supersemar. Yayasan Beasiswa Supersemar itu sendiri, pernah diketuai oleh Soeharto, kemudian Kejaksaan menuntut pengembalian dana yang disalahgunakan sebesar 420 juta dollar AS dan Rp185,92 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008