Penjualan dilakukan melalui media sosial dengan harga jauh di bawah pasar

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan dua orang yang menjual meterai palsu melalui media sosial

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, menjelaskan terungkapnya penjualan meterai palsu tersebut berawal ketika tim yang dipimpin Kanit II Tipidum, Inspektur Dua Aris, melakukan patroli siber di media sosial Facebook.

Tim kemudian mendapatkan sebuah akun yang menjual meterai dengan harga di bawah harga normal yaitu Rp4500 untuk satu keping meterai senilai Rp6000.

Baca juga: DJP apresiasi pengungkapan perkara meterai palsu

Modus penjualan yang mencurigakan tersebut membuat tim melakukan penyamaran untuk memesan tiga lembar meterai atau 150 keping meterai.

Petugas yang menyamar kemudian berkomunikasi dengan tersangka dan sepakat bertransaksi di Jl. Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis malam.

Petugas kemudian menemui penjual meterai palsu itu ditempat yang disepakati pada sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah memastikan tersangka yang diketahui bernama Samsudin alias Udin tersebut adalah memang penjual meterai palsu itu petugas langsung menyergap dan mengamankan Udin.

Baca juga: Polres Garut sita 500 lembar materai palsu

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Setelah dilakukan pemeriksaan meterai tersebut diduga hasil rekondisi dan dijual seolah-olah meterai baru," kata AKP Faruk dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan yang mengarah ke tersangka lainnya bernama Andrizal alias Andi di sebuah rumah kontrakan Jl. H. M Thohir II Bintara 14 RT. 002/009 Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat.

Di rumah tersebut polisi mengamankan sejumlah besar barang bukti yakni 18 lembar berisi 450 keping meterai rekondisi siap jual dengan nominal Rp 6.000, dua lembar meterai rekondisi yang siap jual berisi 100 keping dengan nominal Rp. 6000 dan 3000 keping meterai yang sudah digunakan dengan nominal Rp. 6000.

Tersangka Andi beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat pasal 260 KUHP tentang pemalsuan meterai dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutupnya.

Baca juga: Polisi : materai palsu beredar di Bandung

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019