Jakarta (ANTARA News) - Kasus pelanggaran karya Cipta di Indonesia masih tinggi oleh karena itu upaya pemberantasan kasus-kasus pelanggaran karya Cipta harus terus ditingkatkan termasuk sosialisasi terhadap masyarakat tentang sistem HAKI di tanah air, kata Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Andi Noorsaman Sommeng. "Teknologi yang diterapkan dalam melakukan pelanggaran Hak Cipta itu, contohnya pembajakan juga maju pesat," kata Dirjen di Depkum dan HAM, Jakarta, Selasa. Ia mencontohkan, dulu penggandaan sebuah karya dilakukan di pabrik, sekarang karena teknologi berkembang penggandaan ilegal bisa dilakukan di rumah. "Ini yang menghambat aparat dalam mengungkap kasus penggandaan karya Cipta secara ilegal itu," katanya, sambil menambahkan bahwa upaya penggerebekan produk ilegal terus digalakkan oleh aparat. Merujuk pada sebuah hasil studi, menurut Andi, tingkat kasus pembajakan karya Cipta masih tinggi, yakni mencapai 87 persen, artinya dari 100 produk, 87 di antaranya dipalsukan (bajakan). Sementara itu Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mengatakan Pelanggaran hukum di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), paling banyak berhubungan dengan hak Cipta, kata Wakil Ketua Pelaksana Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (Timnas HKI) Mari Elka Pangestu, di Jakarta Selasa. "Paling banyak pelanggaran di bidang Hak Cipta," kata Mari Elka Pangestu yang juga Menteri Perdagangan itu, di Kantor Departemen Hukum dan HAM dengan didampingi Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI), Andi Noorsaman Sommeng. Dari sebanyak 705 kasus di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang terjadi, sebanyak 598 kasus merupakan pelanggaran di bidang Hak Cipta. "Barang bukti yang ditemukan antara lain berupa Cakram Optik," katanya saat menjawab pertanyaan wartawan tentang ada berapa kasus pelanggaran HAKI pada tahun 2007.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008