Ternate (ANTARA) - Revisi peraturan daerah (perda) larangan perederan minuman keras (miras) di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menjadi salah satu prioritas DPRD Ternate dalam program legislasi 2019.
"Revisi perda larangan peredaran miras itu diupayakan tuntas sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019," kata Ketua Badan Penyusunan Perda DPRD Ternate Nurlela Syarif di Ternate, Sabtu.
Perda larangan peredaran miras yang diberlakukan sejak 2005 itu perlu direvisi karena secara kontekstual tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang terutama yang terkait dengan upaya pencegahan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
Menurut dia, dalam revisi perda larangan miras itu tetap tidak akan memberi peluang adanya penjualan miras di tempat tertentu seperti yang diinginkan sejumlah pihak, karena DPRD sendiri tetap pada komitmen daerah ini harus bebas dari peredaran miras.
Baca juga: Pemerintah Daerah punya wewenang soal minumal beralkohol
Baca juga: Warga Cirebon desak DPRD pertahankan Perda "miras"
Salah satu yang menjadi poin penting dalam revisi perda larangan peredaran miras nanti adalah penerapan sanksi, yang sebelumnya hanya sebagai tindak pidana ringan, akan diubah menjadi tindak pidana berat.
Di Kota Ternate selama ini, kata Nurlela Syarif, masih banyak oknum masyarakat yang berani mengedarkan miras, terutama jenis cap tikus atau minuman tradisional karena sanksinya hanya dalam bentuk pembinaan dan pemusnahan barang bukti.
Tetapi kalau nanti sanksinya berupa penjera, seperti terhadap tindak pidana umum lainnya maka dipastikan masyarakat akan berpikir panjang kalau ingin menjual miras, karena setiap orang pasti tidak menginginkan masuk penjara.
Untuk memaksimalkan revisi perda larangan peredaran miras itu, DPRD akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Polres dan Kejati Ternate, terutama untuk pembahasan yang terkait dengan masalah sanksi hukuman.
Sementara itu tokoh masyarakat di Ternate Soleman menyatakan dukungannya atas revisi perda larangan peredaran miras tersebut karena masalah miras selama ini menjadi salah satu penyabab sering terjadinya tawuran antarwarga atau tindakan kriminal lainnya.
Dalam revisi perda larangan peredaran miras itu diharapkan tidak hanya memberi sanksi kepada yang menjual miras, tetapi juga kepada yang mengonsumsinya, terutama yang sampai mabuk-mabukan.
Pewarta: La Ode Aminuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019