Jakarta (ANTARA) - Pada akhir Mei 2019 lalu, Indonesia mendapatkan kabar baik, yaitu lembaga pemeringkat Standard and Poor's (S&P) meningkatkan peringkat status layak investasi sehingga prospek Indonesia bagi investor global juga akan semakin positif ke depannya.

Dalam kajian yang dilakukan S&P disebutkan bahwa kenaikan peringkat layak investasi itu antara lain karena didukung oleh rasio utang pemerintah yang dinilai terkendali dan pengelolaan anggaran fiskal yang baik.

Dari segi fiskal disebutkan bahwa rasio utang Pemerintah diperkirakan stabil selama beberapa tahun ke depan atau diperkirakan tetap di bawah 30 persen seiring dengan terjaganya defisit fiskal dan pertumbuhan PDB.

Selain itu, S&P juga mengungkapkan bahwa secara rata-rata dalam 10 tahun terakhir, pendapatan riil per kapita Indonesia tumbuh sebesar 4,1 persen. Angka itu lebih tinggi daripada negara-negara ekonomi sepadan yang tercatat rata-rata sebesar 2,2 persen.

Di kesimpulannya juga dinyatakan bahwa ekonomi Indonesia tumbuh lebih baik dibandingkan negara-negara lain yang memiliki tingkat pendapatan yang sama.

Dengan demikian, tulis S&P, maka hal itu menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah telah efektif mendukung pembiayaan publik yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi yang berimbang.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kenaikan peringkat layak investasi itu akan berdampak positif kepada masuknya investasi ke dalam negeri, tetapi tetap pemerintah juga harus membenahi sejumlah hal.


Revisi DNI
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Krishnamurti menyatakan, langkah pemerintah melakukan reformasi kebijakan dengan merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) diharapkan dapat menarik semakin banyak investor ke Indonesia.

"Meningkatkan daya tarik investasi nasional sangat penting dilakukan agar para investor mempercayakan modalnya tumbuh dan berkembang di Indonesia," kata Indra Krishnamurti.

Menurut dia, saat ini pemerintah masih perlu mempertimbangkan kembali untuk merevisi DNI. Hal tersebut, lanjutnya, karena untuk beberapa sektor, investasi asing masih belum diperbolehkan dengan alasan ingin melindungi pelaku bisnis dalam negeri.

Namun, lanjutnya, perlindungan itu dinilai belum sepenuhnya membuat pelaku usaha dalam negeri menjadi berkembang.

"Jika memang kebijakannya tidak populer, baiknya revisi DNI ini juga perlu didukung dengan kebijakan temporer yg sifatnya membantu pelaku usaha dalam negeri seperti subsidi, bantuan modal keuangan, pelatihan dan workshop yang terjangkau," ucapnya.

Padahal, ia berpendapat bahwa merevisi daftar negatif investasi (DNI) dan juga fokus memperbaiki kemudahan berusaha akan bisa menjadi daya tarik investasi Indonesia, yang perekonomiannya dinilai ikut terdampak perang dagang Amerika Serikat-China dan juga ketidakpastian ekonomi global.


Baca juga: CORE: Pemerintahan baru tingkatkan iklim investasi

Baca juga: Presiden terpilih perlu terapkan kebijakan radikal tarik investasi

Maksimalkan OSS
Indra menambahkan, pemerintah perlu fokus untuk memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia, salah satunya dengan memaksimalkan implementasi Online Single Submission (OSS).

Ia juga berpendapat bahwa penghapusan kewajiban-kewajiban yang berlebihan dan penyederhanaan proses pendaftaran (dengan memanfaatkan OSS) bisa memotong waktu hingga dua minggu dari proses pendaftaran usaha.

Ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam implementasi OSS di seluruh wilayah Indonesia, antara lain permasalahan tumpang tindihnya peraturan di tingkat pusat dengan peraturan di tingkat daerah yang perlu menjadi perhatian.

"Misalnya saja, masih ada berbagai peraturan daerah yang masih menerapkan syarat-syarat yang sebenarnya tidak dimuat dalam PP 24/2018. Hal ini disebabkan belum adanya SOP yang baru bagi pemerintah daerah, sehingga mereka masih merujuk ke peraturan terdahulu yang mensyaratkan beraneka surat izin dan dokumen," paparnya.

Indra juga menyoroti bahwa belum semua masyarakat Indonesia sudah akrab dan nyaman dengan sistem daring (online), termasuk ketika mereka hendak memulai suatu usaha, sehingga pemerintah perlu lebih gencar mensosialisasikan tentang alur proses yang baru ini sekaligus beserta dengan sistem online yang baru agar semua lapisan masyarakat dapat memahaminya.


Berorientasi ekspor
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan Indonesia perlu mengundang investasi asing yang berorientasi terhadap ekspor guna meningkatkan nilai ekspor.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah juga perlu memaksimalkan beberapa kawasan ekonomi khusus yang sudah dibangun dan ditujukan untuk kegiatan ekspor.

Selain itu, untuk jangka panjang, Indonesia juga perlu berubah dari mengandalkan sumber daya ekstraktif sebagai basis ekspor ke industri manufaktur.

Senada, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan pemerintahan baru perlu meningkatkan iklim investasi, khususnya investasi untuk manufaktur karena angkanya terus turun dalam beberapa tahun terakhir.

Faisal menjelaskan bahwa penurunan investasi tersebut menunjukkan bahwa iklim di industri manufaktur saat ini tidak cukup menarik bagi investor sehingga semakin lama semakin kecil nilainya.

Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah membuat berbagai macam kebijakan untuk mendorong investasi manufaktur ke depan. Salah satu kebijakan yang bisa diambil adalah dengan memberikan insentif baik dalam bentuk fiskal maupun insentif di sektor riil.

Pemberian insentif itu, lanjutnya, perlu dilakukan secara komprehensif dan saling terkait satu sama lain guna memperbaiki iklim usaha di industri manufaktur.


Jangan reaktif
Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti menyarankan agar pemerintah jangan selalu bersikap reaktif dalam menghadapi persoalan defisit neraca perdagangan atau berbagai permasalahan yang terkait dengan investasi.

Menurut Rachmi, permasalahan struktural adalah faktor yang mengakibatkan munculnya defisit neraca perdagangan Indonesia, yang juga akan mempengaruhi fondasi perekonomian nasional dalam jangka panjang.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa ancaman perang dagang AS-China juga berpotensi memperburuk kinerja perdagangan.

Untuk itu, ujar dia, perlu strategi tepat untuk memperbaiki struktur kebijakan perdagangan Indonesia dalam rangka meningkatkan daya saing.

Dalam sejumlah kesempatan, Presiden Joko Widodo menekankan kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait ekonomi untuk terus melakukan terobosan kebijakan di bidang investasi dan ekspor.

"Saya kira saya sudah berkali-kali juga menyampaikan bahwa ekspor, investasi adalah kunci bersama kita dalam menyelesaikan neraca perdagangan dan defisit neraca transaksi berjalan," kata Presiden saat membuka rapat terbatas bertopik "Lanjutan Pembahasan Terobosan Kebijakan Investasi, Ekspor, dan Perpajakan" dilaksanakan di Kantor Presiden, Jakarta, 19 Jun 2019.

Presiden berharap kebijakan mengenai investasi dan ekspor berbentuk secara konkrit dan dapat diimplementasikan.


Insentif daerah
Ditemui seusai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, 17 Juni, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan pemberian insentif bagi daerah yang mampu meningkatkan indikator pembangunan sehingga mendorong minat investasi.

Dia mengatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan pemberian insentif bagi daerah yang benar-benar dapat meningkatkan iklim investasinya sehingga peningkatan investasi dan ekspor terjadi di daerah tersebut.

Adapun daerah perlu memenuhi beberapa indikator pembangunan yang ditentukan guna bisa mendapatkan investasi, salah satunya adalah indikator tentang tata kelola daerah mereka.

Urgensi dari semakin meningkatnya kepentingan untuk memperbaiki iklim investasi tersebut, menurut dia, sejalan dengan usaha pemerintah untuk membuat Online Single Submission (OSS), sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian atau lembaga negara hingga pemerintah daerah di Indonesia.

Karena itu, lebih lanjut menteri keuangan mengatakan bahwa keselarasan pusat dan daerah dalam meningkatkan minat investasi itu bisa diakselerasikan oleh pemerintah dengan memberikan insentif kepada daerah yang benar-benar mampu mendorong minat investasi di daerah mereka.

Bagi daerah yang ingin mendapatkan insentif tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa mereka perlu berlomba-lomba memperbaiki kriteria dalam menarik investasi dan meningkatkan kriteria kinerja ekspor mereka sehingga peningkatan investasi dapat tercapai di daerah tersebut.


10 persen lebih
Di tempat terpisah, Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong optimistis Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) tumbuh dua angka atau di atas 10 persen hingga akhir 2019.

Thomas Lembong memprediksi, posisi PMA di Indonesia akan semakin positif, mengingat perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat (AS) dan China membuat beberapa industri merelokasi pabriknya dari Tiongkok ke kawasan lain.

Kepala BKPM juga menyebut, di beberapa negara terjadi masalah dan tantangan stabilitas politik dan ekonomi makro, bahkan terdapat negara yang mata uangnya anjlok hingga 50 persen.

Sementara itu, lanjutnya, Indonesia memiliki stabilitas ekonomi makro dan politik yang relatif stabil, sehingga hal ini menjadi peluang Indonesia untuk menarik investasi.

Apalagi tahun ini, BKPM menargetkan realisasi investasi mencapai Rp792,3 triliun naik dari pencapaian realisasi investasi sepanjang 2018 sebesar Rp721,3 triliun.

Dengan target yang optimistis serta berbagai kiat menarik investasi dari berbagai kementerian terkait, maka pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua juga siap untuk lebih deras melesatkan arus investasi ke dalam negeri.

Baca juga: Indonesia perlu investasi asing berorientasi ekspor
Baca juga: Presiden tekankan terobosan kebijakan investasi dan ekspor

Baca juga: BKPM: Investor tanggapi positif hasil Pemilu, minat investasi naik

Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019