Jakarta (ANTARA News) - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penetapan status lalai (default) dalam penyelesaian divestasi perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut.
"Kami hormati keluarnya surat lalai itu. Tapi, kami berharap pemerintah mau mempertimbangkannya kembali," kata juru bicara pemegang saham asing NNT, Martiono Hadianto, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, saat ini tim legal tengah mempelajari surat lalai tersebut.
"Setelah selesai kajian, kami akan beri jawaban resmi dan bertemu Menteri ESDM," ujarnya.
Menurut Martiono, surat lalai tersebut sebenarnya tidak perlu diterbitkan karena proses divestasi NNT sudah berjalan dengan baik.
Hal itu ditunjukkan antara lain dengan ditandatanganinya kesepakatan penjualan dua persen saham NNT dengan Pemda Kabupaten Sumbawa.
Bupati Sumbawa Jamaluddin Malik melalui suratnya tertanggal 11 Februari 2008 ke Menteri ESDM juga telah menyatakan sepakat pembelian dua persen saham NNT tersebut.
Kesepakatan itu tercapai setelah 30 Nopember 2007, pihaknya, untuk kesekian kalinya, kembali menawarkan 10 persen saham NNT ke tiga pemda.
Namun, hanya Kabupaten Sumbawa yang memberikan jawaban, sedang Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat tidak memberikan jawaban.
Martiono juga mengatakan, tenggat waktu sampai 22 Februari 2008 sangat pendek, karena kesepakatan dengan Kabupaten Sumbawa saja membutuhkan waktu dua bulan.
"Sebab, kami harus pastikan kepentingan pemegang saham dan mayarakat terlindungi," ujarnya.
Menyangkut arbitrase, Martiono mengatakan pihaknya memiliki banyak alternatif jawaban termasuk arbitrase.
"Tapi, saya pribadi kalau sampai arbitrase, akan sangat prihatin," katanya.
Mengenai dugaan NNT memiliki agenda tersendiri yakni mengikutsertakan Grup Trakindo dalam pembelian sahamnya, Martiono dengan tegas membantahnya.
"Kalau agenda tersendiri, kenapa saat itu kita lapor," katanya.
Menurut dia, pihaknya berniat mengikutsertakan Grup Trakindo karena perusahaan tersebut sudah menjadi mitra sejak pembukaan tambang Batu Hijau, NTB.
"Kami juga belum pernah kecewa dengan Trakindo dan punya visi jangka panjang yang sama," katanya.
Pada Senin (11/2), pemerintah melalui Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring mengeluarkan surat lalai kepada NNT karena hingga kini belum juga menyelesaikan proses divestasi 10 persen sahamnya.
Pemerintah memberi batas waktu sampai 22 Februari 2008 kepada NNT menyelesaikan proses divestasi yakni menyelesaikan kesepakatan penjualan sahamnya ke Pemda Kabupaten Sumbawa Barat sebesar tiga persen dan Kabupaten Sumbawa dan Propinsi NTB sebesar tujuh persen.
Sesuai kontrak karya, sebanyak 51 persen saham PT NNT yang dimiliki asing didivestasikan secara bertahap kepada Pemerintah Indonesia. Sebanyak 20 persen di antaranya telah dimiliki pihak Indonesia yakni PT Pukuafu Indah.
Sedang 31 persen sisanya didivestasi sebanyak tiga persen tahun 2006, tujuh persen 2007, tujuh persen 2008, tujuh persen 2009, dan tujuh persen 2010.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008