Jakarta (ANTARA News) - Masa kerja sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperpanjang karena mereka harus bertugas menjalankan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2008. Anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU Jakarta, Selasa, menyebutkan anggota yang diperpanjang tugasnya ada di 10 propinsi. Kesepuluh provinsi tersebut yakni, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur. "Masa kerja diperpanjang bervariasi antara satu sampai empat bulan, tergantung pada masa jabatan mereka," kata Putu. Pasal 125 UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa anggota KPUD Provinsi yang berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), maka pengisian keanggotaan KPU Provinsi ditunda. Selama ditunda, anggota KPUD Provinsi tetap menjalankan tugas sampai dengan pengisian keanggotaan KPU Provinsi. Pengisian keanggotaan KPU Provinsi paling lambat empat bulan sejak pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008