Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan komisi di DPRD DKI Jakarta belum ada rencana untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keputusan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi.
"Belum itu (mau panggil Anies, Red). Langkah awal teman-teman dari komisi merencanakan akan memanggil SKPD terkait dari penerbitan IMB," ujar Gembong, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Gembong menyampaikan, akan mendengerkan alasan dari SKPD yang berkaitan langsung dengan terbit IMB pada Senin (1/7) atau Selasa (2/7) mendatang.
"PPSP yang menerbitkan IMB, kemudian Kepala Dinas Cipta Karya yang memberikan rekomendasi," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu.
Baca juga: DPRD DKI telaah penerbitan IMB reklamasi
Setelah mendengarkan alasan dari SKPD tersebut, DPRD kemudian akan memutuskan tahapan serta perencanaan langkah berikutnya.
"Apakah penjelasan dari SKPD tadi sudah cukup memuaskan apa belum baru ke tahapan berikut, menentukan eskalasi langkah berikutnya apa," ujar Gembong pula.
Baca juga: Wapres: Soal IMB pulau reklamasi realistis
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakannya mengeluarkan IMB di lahan reklamasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum.
"Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan," kata Anies, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019