Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk anggota KPU maluku Utara, Muchlis Tapitapi, menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Maluku Utara (Malut).
"Penunjukan itu hasil dari rapat pleno KPU," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU Jakarta, Selasa.
Hafiz mengatakan, Plt Ketua bertugas menjalankan seluruh kegiatan, tugas, dan fungsi Ketua KPU setempat termasuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Plt juga yang menentukan perlu tidaknya pergantian antar-waktu (PAW) terhadap satu anggota KPU Malut yang telah mengundurkan diri pada tahun 2005.
Anggota KPU di Provinsi Malut tinggal empat orang, dua diberhentikan sementara melalui berita acara tanggal 19 November 2007 yang kemudian keluar SK KPU soal pemberhentian sementara tertanggal 30 Januari 2008.
Kedua orang anggota KPU yang diberhentikan sementara tersebut adalah Rahmi Husen (Djunaedy) dan Nurbaya Soleman. Dua orang yang masih aktif adalah Muchlis Tapitapi dan Zaenuddin.
"Kalau diperlukan ada penambahan personel, maka kami bisa meminta kepada Penjabat Gubernur Malut untuk mengajukan calon PAW," katanya.
Berdasarkan undang-undang, untuk pergantian antar-waktu, gubernur mengusulkan nama dua kali lipat yang diperlukan untuk kemudian oleh KPU dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
"Kalau yang di-PAW satu orang, maka yang diajukan adalah dua orang. Kita minta dua orang yang netral dan tidak terkontaminasi kepentingan apa pun," katanya.
Disinggung mengenai penghitungan suara ulang yang dilakukan dua anggota KPU Malut yang telah diberhentikan sementara, Rahmi Husen dan Nurbaya Soleman, Hafiz hanya berkomentar, "Proses yang dilakukan orang yang tidak sah, maka hasilnya juga tidak sah".
"Jika ada yang mengatakan sah, silakan. Seharusnya tidak hanya dilakukan penilaian dari orang, tetapi juga dari prosedur," katanya.
Sebelumya MA menegaskan bahwa hasil penghitungan suara ulang oleh Rahmi dan Nurbaya sah.
Hafiz mempertanyakan, bagaimana produknya bisa sah sementara orang yang melakukan kegiatan tidak sah karena telah diberhentikan sementara.
Hafiz menambahkan, menurut rencana KPU akan mengirim surat resmi berisi pemberitahuan ke Menteri Dalam Negeri bahwa pelaku penghitungan suara ulang dilakukan dua orang yang telah diberhentikan sementara.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan membicarakan perlu tidaknya Rahmi ditingkatkan statusnya menjadi diberhentikan seterusnya, karena pada Senin (11/2) Rahmi telah ditangkap karena diduga menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasasi sengketa Pilkada Maluku Utara.
"Itu, yang akan kita bicarakan untuk kita bawa dalam rapat pleno," demikian Hafiz Anshary.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008