Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sudah memiliki pola untuk menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat tiba di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, untuk melaporkan hasil sidang paripurna interpelasi BLBI, Hendarman mengatakan Kejakgung segera memproses kasus-kasus BLBI. "Saya sudah punya pola kok. Segera saya proses," ujarnya tanpa menjelaskan pola yang dimaksud. Hendarman mengatakan jawaban pemerintah atas interpelasi DPR soal penyelesaian kasus BLBI sudah diterima oleh para anggota dewan. Hanya, menurut dia, ada catatan dari DPR tentang penegakan hukum kasus BLBI. Dalam rapat interpelasi itu, Hendarman juga mendapat pertanyaan dari anggota dewan tentang jumlah kasus BLBI yang ditangani Kejakgung. "Saya kan terima delapan, yang ditangani satu. Kemudian ditanya, mengapa kok hanya satu setelah sekian tahun," tuturnya. Selain Jakgung, jajaran menteri dan pejabat negara yang mewakili pemerintah dalam sidang paripurna interpelasi BLBI juga melapor kepada Presiden Selasa siang. Mereka adalah Mensesneg Hatta Radjasa, Menkopolhukam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dan Menko Kesra Aburizal Bakrie, dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Delapan obligor BLBI yang belum menyelesaikan penyelesaian asetnya dan akan diproses secara hukum adalah Omar Putihrai yang telah mengembalikan aset senilai Rp158 miliar dari total utang Rp159,1 miliar, Lidia Muchtar yang baru mengembalikan Rp561 juta dari total utang Rp189,039 miliar, dan Agus Anwar yang menyerahkan aset Rp64,3 miliar dari total utang Rp577,813 miliar. Sedangkan James dan Adisaputra Januardy, Atang Latief, Ulung Bursa dan Marimutu Sinivasan, sama sekali belum menyerahkan aset untuk membayar utang-utang mereka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung bahwa pemerintah baru menerima pengembalian senilai Rp223,01 miliar atau 9,71 persen dari total utang kedelapan obligor BLBI senilai Rp2,297 triliun.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008